Jakarta, hariandialog.co.id.- Bagi Mahkamah Agung kepercayaan publik
merupakan salah satu target utama dalam Agenda Prioritas Mahkamah
Agung Republik Indonesia Tahun 2022-2024. Mahkamah Agung meyakini
bahwa kepercayaan publik yang kokoh hanya dapat dibangun di atas
capaian kinerja yang riil, serta penerapan nilai-nilai kelembagaan
yang genuine dan konsisten. Salah satu cara meraihnya yaitu dengan
meningkatkan integritas aparatur lembaga yang ada di dalamnya.
Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H.
M. Syarifuddin, S.H., M.H., saat berbicara di acara Sarasehan
Internasional Pembaru Peradilan yang berjudul Meningkatkan Kepercayaan
Publik melalui Penguatan Integritas Pengadilan pada Senin, 30 Mei
2022.
Acara yang dilaksanakan secara virtual ini dihadiri oleh
Presiden Peradilan Federal Jerman Presiden Asosiasi Pimpinan Mahkamah
Agung Uni Eropa Bettina Limperg, Menteri Koordinator Politik, Hukum,
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Prof. Dr. Mohammad Mahfud
MD., S.H., S.U., M.I.P., Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan
Brunei Darussalam Vincent Pickett, Wakil Kepala Misi Kedutaan Besar
Australia Stephen Scott, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas
Sumatera Utara Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH. M.Li, Ketua Tim
Asia-Pasifik Transparansi Internasional Ilham Mohammed, dan yang
lainnya.
Terkait kepercayaan publik, Prof. Syarifudin menjelaskan
Mahkamah Agung telah melaksanakan sejumlah inisiatif untuk
meningkatkan integritas dan akuntabilitas lembaga peradilan, antara
lain penerapan Zona Integritas untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari
Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani dalam kerangka Reformasi
Birokrasi, serta pembentukan mekanisme whistle blowing dalam
penanganan pengaduan masyarakat dan Unit Pengendali Gratifikasi.
Ia menambahkan Mahkamah Agung bersama-sama dengan mitra
pembaruan, juga telah berinisiatif untuk menerapkan Sistem Manajemen
Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 pada tahun 2018 di sejumlah
pengadilan, serta menerapkan sistem pengawasan mystery shopping
berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor
73/KMA/SK/III/2018 tentang Uji Integritas Pelayanan Publik
Pengadilan perumusannya didukung oleh USAID-Cegah.
Mahkamah Agung dengan dukungan dari Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan Corruption Risk
Assessment (CRA) dan evaluasi implementasi Pasal 11 ayat (1) Konvensi
Pemberantasan Korupsi yang pelaksanaannya mendapatkan dukungan dari
AIPJ2 pada tahun 2021. Sejumlah tindak lanjut telah ditetapkan
berdasarkan hasil asesmen yang akan dilaksanakan bersama-sama dengan
Transparansi Internasional Indonesia dalam dua tahun ke
depan.(azh/RS/photo:SN)
