Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
meminta dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi
Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua,
kooperatif menghadiri panggilan.
KPK menjadwalkan memanggil keduanya pada Selasa (7/6) dan
Jumat (10/6) untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta.
“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dua orang sebagai tersangka
untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dalam rangka
melengkapi berkas perkara penyidikan. KPK berharap pihak-pihak
tersebut kooperatif dan hadir sesuai jadwal,” kata Plt. Juru Bicara
KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (06-06-2022) seperti ditulis okezone.
Menurutnya, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kedua
tersangka itu diperlukan untuk mengonfirmasi beberapa alat bukti yang
sudah dikumpulkan tim penyidik.
KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi
perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai
tersangka kasus tersebut.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK, untuk publikasi
konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai
tersangka akan dilakukan usai dilakukan upaya paksa, baik penangkapan
maupun penahanan terhadap para tersangka.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah memeriksa
beberapa saksi, di antaranya Budiyanto Wijaya dari pihak
swasta/anggota DPRD Kota Malang periode 2009-2014 dan Jessi dari pihak
swasta/staf PT Master Steel yang diperiksa pada Kamis (17-03-2022).
KPK mengonfirmasi keduanya mengenai proses pembelian bahan
material dalam proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, yang diduga
tidak sesuai dengan spesifikasi ditentukan, serta adanya dugaan aliran
sejumlah uang bagi pihak-pihak terkait dengan kasus tersebut.
(redak01).
