Jakarta, hariandialog.co.id.- Jaksa Pompy PH dari Kejaksaan
Negeri Jakarta Selatan mengajukan Tri Andi Prakasa Saputra bin
Samsurizal sebagai terdakwa dalam kasus kepemilikan narkotika jenis
tembakau sintetis. Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI
No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Menurut surat dakwaan jaksa Pompy, terdakwa Tri Andi
Prakasa Saputra, warga Jalan Pondok Pinang 3 Kelurahan Pondok Pinang,
Kebayoran Lama, Jakarta Selatan itu ditangkap polisi pada 24 Februari
2022 sekitar pukul 21.30 di rumah kost Jalan Mawar III Rt 007 Rw 005
No.48, Kelurahan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan oleh Amril b
Marpaung dan Faslah L Napitupulu, petugas dari Polres Jakarta Selatan.
Diuraikan jaksa Pompy, terdakwa disuruh Afrizal (DPO)
untuk memberi tembakau murni ke Pasar Kebayoran Lama dengan tujuan
untuk menjadikannya menjadi tembakau sintetis. Setelah jadi menjadi
narkotika, dan dibungkus menjadi 15 paket dan dijual per paket Rp.100
ribu.
Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut sudah 5 kali
terjual dan yang pertama tanggal 30 Januari 2022 lanjut 31 Januari, 01
Februari, 02 Februari dan terakhir 03 Februari semuanya ada di tahun
2022. Ketangkapnya terdakwa Tri Andi Prakasa sewaktu menunggu pembeli
atas pesanan Satria (DPO) yang disepakai bertemu di Jalan Pondok
Pinang 3 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. (tob).
