Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
melalui jaksa Donny M Sany, SH,MH, mendakwa terdakwa Moreno Basel
alias Moreno dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI
No.35 tahun 2009, tentang Narkotika, karena memiliki narkotika jenis
shabu seberat 31,2 gram kotor.
Menurut surat dakwaan Donny, terdakwa Moreno yang sebelumnya
bekerja sebagai DJ itu,ditangkap saksi Eka Permadi, Santo dan
Ramadhan Em Hasan dari Polres Jakarta Selatan, di Jln. Kebun Bambu
No.06, Desa Canggu,Kec. Kutai utara, Kab. Badung, Bali. Terdakwa warga
Ciledug Raya No.14 Rt 006 Rw 002, Kel. Cipulir, Kebayoran Lama,
Jakarta Selatan itu ditangkap, pada 19 Desember 2021.
Penangkapan terdakwa dari pengakuan Muhammad Yumida yang
semula digeledah saat di rumah tempat Moreno. Bahwa narkotika jenis
shabu tersebut adalah milik Moreno. Saksi Muhammad Yumida (yang berkas
perkaranya disidangkan terpisah itu) mengaku turut menjual dan hasil
penjualan diserahkan kepada Moreno.
Barang bukti yang disita dari saksi Muhammad Yumida 2
bungkus plastik seberat 19,3274 gram, satu bungkus dengan berat 9,4878
gram dan satu bungkus dengan berat 0,7471 gram.Disamping itu ada
kokain 3 bungkus masing-masing berisi 2,8638 gram, 12 bungkus seberat
7,9671 gram dan 1 bungkus seberat 9,2813 gram. Juga ada pil ekstasi
dua butir seberat 1,4 gram.
Dari keterangan saksi Muhammad Yumadi menyebutkan bahwa
terdakwa Moreno berada di Jln. Umalas II kel. Kerobokan, Kutai Utara,
Badung, Bali. Moreno menyebutkan bahwa pernah menjual narkoba kepada
Sumardi Halim
Majelis hakim yang menyidangkan Moreno adalah I Dewa Made Budi
Watsara, SH. (tob).
