Jakarta,hariandialog.co.id. –Penanganan kasus korupsidalaminfor garam khusus industri di Kementerian Perdagangan (Kemendag) ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan kasus korupsi pengusutan kasus dugaan korupsi pada tahun 2018 yang oleh izin inport dikeluarkan Kemdag tersebut, dikatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin didampingi Menteri BUMN Erick Thohir dan juga Ketua BPKP Muhammad Yusuf Atep saat memberikan keterangan Pers di Kejagung Agung (Kejagung) pada Senin (27/6/22).
Dikatakan Jaksa Agung, pada tahun 2018 Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri. Dan garam infor seteleh dilabeli SNI dijual dalam negeri sehingga para produsen garam Indonesia yang juga masuk dalam Usaha Kredit Menengah (UKM) dan juga PN Garam yang masuk dalam BUMN dirugikan dari segi penjulan/pendapatan karena tidak mampu bersaing dengan harga garam infor tersebut.
Perlu diketahui, bahwa penanganan kasus dugaan korupsi dalam garam infor tersebut diselidik oleh Tim Jaksa Pidana Khusus pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung di bawah kendali JAM Pidsus, Dr Febrie Adriansyah.dan Direktur Penyidikan Supardi.
Masih menurut Jaksa Agung, dengan adanya garam infor tersebut, selain terjadinya korupsi,yang mengakibatkan kerugian negara, juga terjadinya kerugian prekonomian mengingat garam produk dalam negeri tidak mampu bersaing dengan garam infor industri yang dipasok oleh inportir yang izin impornya tidak dilakukan verivikasi secara tepat dan cermat oleh Kementerian Perdagangan.
Dimana, persetujuan impor garam industri tersebut dilakukan tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri.
“Perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara, kami sesuai dengan undang-undang bukan hanya mengusut kerugian keuangan, tapi juga perekonomian negara karena garam dalam negeri tidak mampu bersaing dengan harga barang impor,” imbuhnya.(Het)
