Kota Tangerang Selatan, hariandialog.co.id ,- Pengacara Sakamuli Prentha SH MH meminta Polres Tangsel untuk segera melakukan proses hukum terhadap terlapor oknum karyawan Furniture Jaya Lestari & Design, bernama Taufik Surahmat yang diduga melakukan Penggelapan uang perusahaan.
Dalam jumpa persnya di BSD Plaza, belum lama ini, Sakamuli kepada media menjelaskan kenapa kliennya Angga Kadesa Wiyana membuat laporan polisi ini.
“Klien kami melaporkan Taufik Surahmat selain karena kasus penggelapan yang dilakukan terlapor juga untuk menjaga nama baik perusahaan furniture yang selama ini telah dibangunnya dengan susah payah dan sudah banyak konsumennya. Tetapi karena ulah Taufik menjadi rusak dan tercemar,” terang Sakamuli.
Masih menurut Sakamuli SH, selama ini dengan menjaga kualitas barang tentunya kepuasan konsumen berdampak kepada permintaan konsumen pun bertambah, konsumen bukan hanya saja dari kalangan menengah, kalangan atas pun ikut memesan barang Furniture Jaya Lestari yang dipimpin Angga, ada saja pejabat Menteri, Pimpinan Daerah, petinggi TNI dan Polri ikut andil memesan barang, di awal tahun 2022 usaha Angga sedang diuji karena oknum karyawan bernama Taufik Surahmat diduga melakukan penggelapan uang cukup besar dengan bertambah hari kerugian nilai nominal pun bertambah dari awal belasan juta, puluhan juta dan sekarang sudah ratusan juta, oleh sebab itu Angga Kadesa Wiyana menunjuk Penasehat Hukum/ Pengacara Sakamuli Prentha untuk membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi pimpinan Jaya Lestari Furniture & Design, yaitu membuat Laporan Pidana di Polres Tangerang Selatan jl. Promoter No.1 Serpong Tangerang Selatan 15321, dengan bukti Lapor TBL/B/1039/VI/2022/SPKT/POlRES TANGSEL, papar Sakamuli.
‘Selaku kuasa hukum Angga Adesa Wiyana kami berharap Polres Tangsel dengan adanya laporan polisi terhadap Taufik Surahmat dengan Pasal 372 KUHP, pelaku dapat segera di proses hukum dan kepercayaan konsumen bisa kembali semula. Pelaku ternyata bukan saja pemain yang merugikan klien kami tetapi diluar sana, banyak juga korban-korban dirugikan seperti rental mobil digelapkan, sertifikat rumah orang digelapkan, ada pihak-pihak diajak bisnis dengan dalih adanya proyek menggunakan proposal Jaya Lestari ujung-ujung nya menipu orang disekitar terdekatnya Pelaku, padahal sebelumnya klien kami Angga mempekerjakan bapak kandung Taufik bernama Kharis selain dapat komisi 10% terkadang klien kami suka memberikan uang lebih guna bantu kondisi ekonomi keluarga nya, Taufik anak pertama Kharis sangat membebani, bukannya meringankan beban orang tuanya malah membebani karena gila judi jadinya hidup melarat tanpa perubahan, ” jelas Sakamuli.
Sakamuli berharap semoga saja dengan adanya laporan pidana ini yang sudah dibuat membuat korban-korban lainnya dapat menempuh jalur hukum pidana, kami percaya kinerja pimpinan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) serta jajarannya bekerja maksimal dan Presisi. Usai memeriksa saksi saksi, kami berharap Taufik dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” tegas Sakamuli Prentha SH MH. (Amd).
