Jakarta, hariandialog.co.id.- Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku
baru kasus mafia tanah yang pernah dilaporkan keluarga Nirina Zubir.
Nirina mengaku terkejut oleh perkembangan kasus itu yang ternyata
masih dilakukan polisi. “Ini kejutan buat kami, menyejukkan hati kami
yang sedang hadapi persidangan tapi diberi kabar ada perkembangan
lagi,” kata Nirina di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/7/2022).
Nirina mengaku tidak menyangka akan ada tersangka baru yang
ditangkap polisi dalam kasus mafia tanah yang dilaporkannya.
Menurutnya, pihaknya saat ini tengah fokus dalam menjalani persidangan
terhadap lima tersangka yang sebelumnya telah ditangkap polisi.
Selain itu, Nirina menyebut pengungkapan kasus keluarganya
itu menjadi bukti keseriusan polisi dalam memberantas mafia tanah.
Nirina meminta masyarakat tidak takut melaporkan kasus serupa kepada
polisi. “Mafia tanah ini sedang jadi perhatian khusus. Jadi gunakan
kesempatan ini, bersuaralah, mengadulah, percaya sama polisi untuk
ditindaklanjuti,” ujar Nirina.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus
mafia tanah yang menyasar keluarga Nirina Zubir. Ketiga tersangka itu
merupakan hasil pengembangan penyelidikan polisi berdasarkan temuan
fakta persidangan.
Ketiga tersangka ini bernama Moch Syaf Alatas, Ahmad Efrilliatio
Ordiba, dan Cito. Para tersangka berperan dalam melakukan proses balik
nama sertifikat hak milik keluarga Nirina Zubir secara sepihak.
“Tersangka Moh Syaf Alatas berperan membantu pembiayaan proses balik
nama terhadap sertifikat hak milik dengan pemegang hak atas nama Vinta
Kurniawaty menjadi pemegang hak atas nama tersangka Riri Khasmita,”
kata Kabid Humas Polda
Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/7/2022).
Dari tiga tersangka baru tersebut, Zulpan menyebut, satu
tersangka diketahui merupakan karyawan dari salah satu bank swasta.
Tersangka tersebut atas nama Ahmad Efrilliatio Ordiba. “Berperan
membantu pencairan kredit dengan jaminan sertifikat atas nama
tersangka setelah pencairan kredit uang hasil pencairan dibagikan oleh
tersangka Ahmad kepada penyedia dana, tersangka Riri Khasmita dan
notaris Faridah. Tersangka Ahmad mendapatkan keuntungan dari pencairan
tersebut,” beber Zulpan seperti ditulis detik.com.
Satu tersangka baru berikutnya bernama Cito. Tersangka Cito
berperan dalam pembuatan surat kuasa palsu yang seolah-olah berasal
ibu Nirina Zubir.
“Berperan dalam membuat surat kuasa palsu seolah-olah mendapatkan
kuasa dari Cut Indira Martini (ibu Nirina Zubir) bersama dengan
tersangka Faridah membuat laporan polisi kehilangan AJB palsu di
Polres Metro Jakarta Utara,” terang Zulpan. (Redak01)
