Jakarta, hariandialog.co.id.- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah
meneken undang-undang (UU) terkait tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di
Papua. Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) membuat APBD mini untuk tiga DOB tersebut.
Wamendagri John Wampi Wetipo menyebut APBD mini itu
rencananya dipakai untuk tiga DOB tersebut hingga proses peresmian
pada Desember 2022. Setelah itu, penjabat (Pj) gubernur bakal menyusun
kembali APBD bagi tiga DOB tersebut.
“Kita bentuk APBD mini juga untuk mengantarkan waktu, katakanlah dari
hari ini sampai dengan Desember. Nanti Pj yang akan menyusun APBD
induk untuk 2023,” kata Wempi kepada wartawan Deklarasi Kesiapsiagapan
Nasional yang digelar BNPT di Jakarta Pusat, Selasa (02-08-2022).
Wempi berharap Pj gubernur tiga DOB itu sudah ditunjuk sebelum
Desember nanti. Dia menyebut Kemendagri sudah melakukan kunjungan ke
wilayah DOB Papua untuk melakukan pemetaan.
“Kita harapkan sebelum Desember sudah ada (Pj gubernur DOB). Kitaroad
show kemarin tanggal 27 di Wamena. Kemudian tanggal 28 di Merauke.
Harapan kita, perjalanan kami untuk melakukan melihat ingin pemetaan
lebih awal,” ujar Wempi.
Sehingga nantinya tiga DOB Papua tersebut sudah memiliki kantor
pemerintahan dan perangkat kerja sebelum pemilihan Gubernur 2024
mendatang.
“Sehingga pejabat gubernurnya dilantik, kantornya sudah ada. Kemudian
perangkat-perangkatnya dibentuk kemudian kantor-kantornya juga sudah
ada. Untuk mereka bisa bekerja dalam masa transisi dua tahun belum ada
pemilihan Gubernur definitif dari hasil Pemilu,” ucapnya.
Sebelumnya, Jokowi telah meneken undang-undang (UU) tentang
pembentukan tiga provinsi baru di Papua. Tiga provinsi baru di Papua
itu adalah Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
UU itu diteken dengan UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan
Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan
Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan
Provinsi Papua Pegunungan. Ketiga UU ini diteken Jokowi pada 25 Juli
2022.
“Bahwa pemekaran wilayah di Provinsi Papua perlu memperhatikan
aspirasi masyarakat Papua untuk mempercepat pemerataan pembangunan,
peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta
mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua, khususnya di
Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan
Kabupaten Asmat,” demikian bunyi pertimbangan ketiga UU tersebut
seperti dilihat detikcom, Jumat (29/7). (pitta).
