Jakarta,hariandialog.co.id.-Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) melalui majelis hakim diketuai Agustin, pada persidangan Selasa (2/8/22) memeriksa terdakwa Susanti. Pemilik PT Windar Sakti Abadi (WSA) dan PT Tegar Makmur Perkasa (TMP) yang bergerak dalam jasa pengiriman uang ke Hongkong dan Republik Rayat Cina (RRC) tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terdakwa.
Dimana dalam keterangan terdakwa, menjawab pertanyaan majelis hakim dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitra dari Kejari Jakbar, terdakwa Susanti pada pokoknya membenarkan perbuatannya tersebut yang melakukan penggelapan dan penipuan kepada para korban yang merupakan nasabah yang mempercayai perusahaan milik terdakwa untuk mengirim uang ke Hongkong atau RRC, kepada keluarga dari korban yang mengalami kerugian Rp2,9 miliar.
Masih menurut terdakwa Susanti, uang para korban tersebut tidak dikirim kepada penerima di Hongkong maupun RRC (atau kepada keluarga para korban), tetapi uangnya digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan diri sendiri.
Dan penggunaan uang milik para korban tersebut, tidak diketahui oleh suami dari terdakwa, dan juga tidak ada dinikmati oleh suami. “Uang itu saya sendiri yang gunakan, juga tanpa sepengetahuan dan juga dinikmati suami,” kata terdakwa berdalih dalam menjawab pertanyaan majelis dan jaksa.
Namun, jawaban tersebut kurang dipercaya oleh majelis. “Masa sih,” tukas seorang anggota majelis. Ketidakpercayaan bahwa uang tersebut hanya digunakan oleh terdakwa sendiri, dan tidak ada yang dinikmati oleh suami terdakwa, membuat dua orang korban yang menyaksikan jalannya persidangan, tidak percaya. Seusai persidangan, tiba-tiba seorang korban mengangkat tangan kepada majelis hakim untuk diberikan berbicara. “Oleh hal itu ketua mejelis memintanya maju kedepan untuk menyampaikan apa yang mau disampaikan.
“Majelis hakim yang mulia, saya tidak percaya bahwa suami terdakwa tidak mengetahui perbuatan dan juga tidak menikmati uang tersebut. “Saya ada bukti bahwa suami terdakwa mengetahui dan juga menikmati uang dari hasil penipuan dan penggelapan tersebut,” kata saksi.
“Jika demikian, maka silahkan buat lagi laporan baru ke polisi, untuk dijadikan sebagai tersangka baru,” tukas majelis.
Perlu diketahui bahwa terdakwa Susanti didakwa dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Perbautan penipuan dan penggelapan tersebut dilakukan oleh terdakwa Susanti terjadi pada 2020. Dimana para korban seperti Leoanardi Wong, Suwandi, dan korban lainnya, jika ingin mengirim uang ke luar negeri dengan tujuan Hongkong dan RRC menggunakan jasa PT WSA dan PT TMP. Hal tersebut dilakukan para korban sejak tahun 2016 hingga tahun 2021.
Namun pada tahun 2021, uang yang dipercayakan korban untuk dikirim ke saudara mereka yang berada di Hongkong atau RRC, tidak lagi sampai, sehingga para korban mengetahui bahwa uang dengan total Rp 3 miliar itu digunakan oleh terdakwa, yang kemudian melaporkan terdakwa ke Polisi.
Dari total Rp 3 miliar itu, sudah ada yang dikembalikan oleh terdakwa, sehingga kerugian para korban tersisa Rp 2,1 miliar lebih. Majelis menunda sidang sepekan guna pembacaan tuntutan. (Het)
