Jakarta, hariandialog.co.id.- Kasus kebakaran Kejaksaan Agung
yang terjadi pada 22 Agustus 2022, belum tuntas di Pengadilan.
Pasalnya, dari 8 orang tersangka yang ditetapkan tim gabungan
penyidik Dit Tipidum Bareskirm Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres
Metro Jakarta Selatan di Ruang Pemeriksaan Subdit 1 Dit Tipidum
Bareskrim Polri, saat itu baru 6 0rang yang tuntas hingga pengadilan.
Sementara itu, ada 2 0rang yang belum dihadapkan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) diantaranya R selaku Direktur Utama PT Arkan APM
selaku perusahaan pemasok cairan pembersih lantai yang di dalamnya
mengadung bahan yang tidak sesuai dengan standar dan NH selaku pejabat
pembuat Komitmen Kejaksaan Agung. Tersangka NH disebut saat itu oleh
tim Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri (26-10-2020) dalam proses
pengadaan terjadi kealpaan.
Ferdy Sambo, saat itu Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri
memastikan kebakaran hebat yang menghanguskan gedung Kejaksaan Agung
disebabkan karena api dari puntung rokok. Dia menyatakan, kesimpulan
yang didapat tim penyelidik dan penyidik tak mengada-ada. “Tim
penyidik gabungan kasus kebakaran Kejagung tak akan terjebak
polititasi, sesuatu yang tak ada namun didorong supaya ada. Penyidik
tak mengada-ada,” ujar Sambo dalam keterangannya, Sabtu (24-10-2020)
seperti ditulis liputan6.com.
Sementara 6 orang dalam kasus kebakaran Gedung Utama
Kejaksaan Agung yang disebut saat itu merugikan keuangan negara Rp.1,2
trilun itu yakni Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, Halim
semuanya pekerja bangunan dan Uti Abdul Munir selaku mandor, telah
diadili. Bahkan, sudah bebas.
Untuk kejelasan terkait belum dilimpahkannya berkas
perkara kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, redaksi mempertanyakannya melalui surat kepada Kepala
Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung tertanggal 11 Juli 2022
sebagai penyeimbang penulisan berita di media, namun, hingga berita
ini diturunkan setelah ditunggu berlama-lama tidak ada penjelasan
alias tanggapan.
Padahal, surat konfirmasi bernomor
1.562/Dia-sk-online/konf-ja/07, itu telah diterima dan ada tanda
terima yang ditandatangani seorang wanita dibagian sekretariat
Kapuspenkum Kejaksaan Agung.- (tim).
