
Poto-Roy Suryo berjalan menuju mobil tahanan. (Poto/Kuncir)
Jakarta, hariandialog.co.id.-Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), Kamis (29/9/22) menerima penyerahan tahap II tersangka Roy Suryo (RS), berkas perkara dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya (PMJ), pukul 10.00 WIB.
Penyerahan tahap II dilakukan oleh penyidik setelah jaksa peneliti berkas yang juga nantinya sebagai Jaksa Penuntut Umum untuk tersangka Roy Suryo, Adi Wicaksono beberapa minggu sebelumnya menyatakan berkas perkara Roy Suryo sudah lengkap atau memenuhi syarat formil dan materil.
Setelah dilakukan penyerahan tahap II dan diterimanya penyerahan Tahap II, maka penanganan perkara menjadi wewenang dan tangung jawab pihak Kejaksaan.
Penyerahan tahap II disaksikan Kasi Pidum Kejari Jakbar-Sunarto, dan dihadiri JPU Adi Wicaksono. Setelah penerimaan berkas Tahap II, selanjutnya Kejari Jakbar melakukan penahanan kepada Roy Suryo selama 20 hari dalam masa penahanan pertama di Rutan Salemba Jakarta Pusat.
Dimana Roy Suryo yang merupakan mantan Menpora di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ini dijadikan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama ‘Meme Stupa Candi Borobudur’.
Atas perbuatannya tersebut, pakar telematika yang juga anggota Partai Demokrat ini dikenai Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 156 a KUHP.
Menurut Kasi Pidum Kejari Jakbar, Sunarto dalam menjawab wartawan, kenapa penyerahan tahap II dilakukan di Kejari Jakbar, Sunarto mengatatakan karena pelapor dan saksi-saksi berdomisili di wilayah hukum Jakarta Barat. (Het).
