Jakarta, hariandialog.co.id.- Polisi yang tergabung pada tim penyidik
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelapor
ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono.
Bambang diamankan di salah satu hotel yang ada di wilayah Tebet,
Jakarta Selatan, Kamis (13-10-2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Setelah ditangkap, akhirnya Bareskrim menetapkan Bambang Tri
Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sebagai tersangka ujaran
kebencian dan penodaan agama. “Tersangka pertama adalah SNR (Sugi Nur
Raharja) kedua adalah BTM,” kata Kabag Penum Humas Polri, Kombes Nurul
Azizahi di Mabes Polri, Kamis (13-10-2022) seperti ditulis akurat.
Dijelaskan Nurul, keduanya diduga menyebarkan ujaran
kebencian serta penistaan agama yang disebarkan akun lewat YouTube Gus
Nur 13. Mereka berdua dijerat Pasal 156a KUHP, Pasal 45 a ayat (2)
juncto Pasal 48 ayat (2) UU ITE.
Seperti diberitakan sebelumnya, penulis buku Jokowi Undercover,
Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri
(PN) Jakarta Pusat atas tuduhan penggunaan ijazah palsu. Gugatan
perkara perdata itu terdaftar dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN
Jkt.Pst tanggal 3 Oktober 2022.
Tak hanya Jokowi, beberapa pihak lain pun turut digugat
seperti, Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai tergugat II, MPR dan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. (Rie/redak01)
