Sita 16,9 Narkoba Jaringan Internasional
Jakarta, hariandialog.co.id.- Satnarkoba Polres Jakarta Barat
menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Jakarta.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka
berikut barang sitaan sabu seberat 16,9 kilogram yang dibungkus dalam
kemasan teh.
Keempat orang yang ditangkap yakni PY (40), MI (32), M (39)
dan Z (27). Mereka memunyai peranan masing-masing. “Dari informasi
kita dapatkan bahwa salah satu pengedar ada di kawasan Bogor. Kemudian
kita lakukan pengembangan kita tangkap tersangka PY di rumahnya,” ujar
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal kepada wartawan
saat konferensi pers, Jumat (14-10-2022).
Dari tangan PY, polisi mengamankan sebanyak 6,9 kilogram sabu
yang terbungkus teh cina. Tak sampai disitu, Polisi kembali melakukan
pengembangan lebih jauh hingga ke Aceh, Sumatera.
Akmal menuturkan, pihaknya kembali mengamankan tiga orang
tersangka yakni M, MI dan Z serta barang bukti sabu seberat 10
kilogram yang juga terbungkus teh Cina. Akmal menyebut, belasan
kilogram sabu tersebut didapat dari Warga Negara Asing (WNA) dari
Malaysia. Polisi masih memburu pelaku yang memasok sabu ke Indonesia
melalui jalur laut itu. “Jadi pengendali dari WNA. Komunikasinya
dengan tersangka Z yang dari Aceh,” bebernya seperti ditulis okzn.
Akmal menambahkan, berdasarkan keterangan, ketiga tersangka
yang ditangkap di Aceh berstatus kurir dan pengendali tersebut diupah
sebesar Rp100 juta jika berhasil mengirim sabu tersebut ke Jakarta.
“Sementara tersangka yang kami amankan di Bogor (PY) yang bersangkutan
mengedarkan lalu dipecah dalam pecahan 50 gram sampai 100 gram,”
ungkap Akmal.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat
(2) Sub Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun
2009 Tentang Narkotika yunto Pasal 55 KUHP atau hukuman mati.
(han)
