
Caption- Kajari Jakabar Dr Iwan Ginting baju kuning saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penyitaan barang bukti Henry Surya, Kamis (14/10/22). (Dialog/Het)
Jakarta,hariandialog.co.id.– Seluruh aset milik terdakwa Henry Surya dan perusahaan miliknya yang disita dan dijadikan barang bukti, saat ini dalam pengelolaan PB3R Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) yang dikomandoi Kasi PB3R Kejari Jakbar.
Dimana semua barang bukti yang disita berupa 49 unit kendaraan roda 4 diantaranya 9 mobil mewah sekelas Rolrois, bangunan tanah rumah serta kantor dan aparteman yang tersebar di beberapa lokasi diantaranya Jakarta Bogor dan Tanggerang sebanyak 36 Aset.
Selain itu uang tunai bentuk rupiah Rp 39.493.049.008 miliar telah di titipkan di Bank Penampungan Kejaksaan Negeri Jakarta Berat. Sedangkan Dalam Bentuk Dolar sebesar USD 896.988, semuanya sudah diterima dan terinventarisir dan dalam Pengelolaan PB3R Kejari Jakbar.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Barat, Fariando Rusman SH.MH., kepada Dialog, baru-baru ini.
Perlu diketahui, saat ini Henry Surya selaku pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, sedang diadili sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dalam kasus penipuan atas ribuan korban yang dirugikan oleh KSP Indosurya, yang menyetorkan uang mereka dari ratusan juta hingga miliaran rupiah ke KSP Indosurya untuk dikelola dengan imbalan mendapat bunga. Namun selain tidak mendapat bungan, juga modal para korban tidak kembali.
Persidangan atas terdakwa Henry Surya saat ini masih mendengarkan keterangan sejumlah saksi-saksi yang merupakan korban dari terdakwa. Bertindak sebagai ketua majelsi hakim adalah Martin SH. (Het)
