Jakarta, hariandialog.co.id.- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
mewanti-wanti bank nasional yang belum memenuhi modal inti Rp 3
triliun hingga akhir 2022.
Direktur Pengaturan Bank Umum Departemen Penelitian dan Pengaturan
Perbankan OJK Indah Iramadhini mengatakan, jika bank masih tetap tidak
mau memenuhi ketentuan ini, langkah terakhir OJK ialah memaksa bank
untuk turun kelas menjadi bank perkreditan rakyat (BPR). Pasalnya, OJK
tidak akan memperpanjang pemenuhan modal inti Rp 3 triliun untuk
perbankan. “Kita tidak ada rencana relaksasi perpanjangan modal inti.
Kita tetap laksanakan konsolidasi. Karena kita sudah memberikan banyak
waktu dari tiga tahun, sepertinya cukup waktu untuk meningkatkan
permodalannya,” ujarnya di Wisma Mulia 2 Jakarta, Senin (17/10/2022).
.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, sanksi itu tidak akan
langsung diberikan ke bank yang melanggar ketentuan tersebut. OJK
tetap akan melakukan prosedur exit policy atau memberikan pilihan bagi
bank yang belum memenuhi modal inti itu. Pada tahap awal, OJK akan
meminta bank yang belum memenuhi ketentuan modal inti untuk
berkonsolidasi dengan bank besar atau membentuk grup konglomerasi.
“Bank yang kecil-kecil silakan gabung, merelakan dirinya diakuisisi
bank besar atau nanti akan penggabungan atau membentuk kelompok usaha
bank, monggo,” ucapnya.
Kemudian, jika bank tidak dapat memenuhi ketentuan itu maka
OJK akan meminta bank untuk memilih turun kelas menjadi BPR atau
melakukan self likuidasi. Namun, jika bank masih tidak mau memilih
juga, OJK akan melakukan prosedur pemindahan kelompok atau jenis bank
umum menjadi BPR. “Jadi BPR saja deh, kita sudah siapkan nih di
internal OJK apabila BUK atau BUS tidak bisa memenuhi ketentuan modal
minimum itu, kita sudah siapin (prosedurnya) seperti itu,” tegasnya
seperti ditulis kompas.
Sebagai informasi, OJK mengatur kewajiban modal inti
minimum untuk bank senilai Rp 3 triliun di pengujung 2022 guna
memperkuat industri perbankan sehingga terjadi peningkatan terhadap
perekonomian. Oleh sebab itu, regulator telah merilis Peraturan OJK 12
Tahun 2020 tentang konsolidasi bank umum..
Beleid ini mewajibkan perbankan memiliki modal inti Rp 1
triliun di 2020, lalu naik Rp 2 triliun pada 2021, dan menjadi Rp 3
triliun pada 2022. Apabila tidak mampu memenuhi aturan ini, bank bisa
masuk ke dalam kelompok usaha bank (KUB). Dengan demikian, bila
terjadi masalah risiko ataupun solvabilitas, sang induk harus siap
membantunya. Oleh karenanya, sejak aturan tersebut diterbitkan,
berbagai bank saling berkonsolidasi dengan cara akuisisi, merger,
peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan konversi agar dapat
memenuhi modal inti minimum tersebut. (diah).
