Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan menghadirkan 6 orang terdakwa obstruction of justice atas
kasus kematian Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias
brigadir J ke hadapan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN
Jaksel) pada Rabu (19-10-2022).
Para terdakwa yang jumlahnya enam orang itu adalah mantan
perwira Polri yang didakwa pada Rabu karena dakwaan terdakwa mantan
Kabid Provam Mabes Polri, Ferdy Sambo, SH, SIK, MH, telah dibacakan
dan langsung dieksepsi pada Senin, 18 Oktober 2022 oleh tim kuasa
hukum.
Adapun Keenam terdakwa yang akan dihadapkan tim jaksa
penuntut umum itu yakni Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (ANT),
Irfan Widyanto (IW), Arif Rachman Arifin (ARA), Chuck Putranto (CP),
dan Baiquni Wibowo (BW). “Semuanya akan dihadirkan sama seperti
terdakwa yang lima kemarin mulai diadili,” kata Jaksa dari Kejaksaan
Negeri Jakarta Selatan itu.
Menurut jaksa tersebut sesuai surat dakwaan yang sudah
disiapkan tim, mereka akan didakwa serupa dengan Ferdy Sambo dalam
kasus upaya menghalang-halangi penyidikan, perusakan, dan penghilangan
alat bukti. “Terkait yang OJ (obstruction of justice), dakwaannya
sama, seperti terhadap terdakwa FS. Namun, majelis hakimnya beda untuk
terdakwa FS dan CP,” jelasnya.
Keenam terdakwa didakwaan pertama Pasal 49 juncto Pasal
33 UU 19/2016-11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana subsider Pasal 48 ayat (1)
juncto Pasal 32 ayat (1) UU 19/2016-11/2008 juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUH Pidana. Adapun dakwaan kedua, JPU akan mendakwa para terdakwa
dengan sangkaan Pasal 233 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH
Pidana. Subsider Pasal 221 ayat (1) KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUH Pidana.
Sesuai bukti bahwa obstruction of justice para terdakwa
sudah terjadi sejak 8 Juli 2022. Bahkan, disebutkan dalam kronologi
tindak pidana versi dakwaan, terjadi sampai 8 Agustus 2022 berupa
penyamaan pikiran para terdakwa yang diinisiasi oleh Ferdy Sambo
tentang peristiwa kematian Brigadir J berawal dari kejadian
tembak-menembak dengan Bharada RE.
Dalam surat dakwaan disebutkan dalam dakwaan adanya
penjelasan sepihak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (istri FS)
untuk membuat skenario palsu atau bohong kepada para terdakwa, bahwa
tembak-menembak itu, terjadi setelah Brigadir J melakukan pelecehan
seksual di Duren Tiga, terhadap PC.
Praktik obstruction of justice lainnya, juga aksi Ferdy
Sambo, HK, ANT, yang memerintahkan para terdakwa lainnya, untuk
melakukan pengamanan CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP)
pembunuhan, di Duren Tiga 46. Dan di lokasi perencanaan pembunuhan di
Saguling III 29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Total CCTV yang merupakan bagian dari alat bukti pengungkapan
kasus kematian Brigadir J ada sebanyak 20 titik. Namun disebutkan
dalam dakwaan terdakwa IW yang disebutkan melakukan pengambilan paksa
beberapa CCTV publik yang berada di lokasi dekat Saguling III tanpa
ada izin.
Padahal diketahui, CCTV tersebut adalah bagian dari barang
bukti. Disebutkan juga dalam dakwaan aksi terdakwa CP yang mendapatkan
perintah dari Ferdy Sambo untuk mengambil paksa rekaman CCTV yang
sudah diamankan oleh penyidik di Polres Jakarta Selatan.
Bahkan, disebutkan dalam dakwaan, adanya praktik pengancaman
yang dilakukan terdakwa CP kepada beberapa penyidik Polres Jakarta
Selatan atas perintah HK, dan Ferdy Sambo agar penanganan kasus
kematian Brigadir J tetap mengacu pada keterangan Putri Candrawathi.
Para terdakwa obstruction of justice tersebut juga
melakukan transmisi ilegal untuk menghilangkan sebagian isi dari
rekaman CCTV. Dan mengganti seluruh decoder CCTV di pos pengamanan
rumah Duren Tiga 46.
Bahkan, dalam dakwaan disebutkan aksi yang dilakukan terdakwa BW dan
ARA yang menghancurkan rekaman video CCTV yang memperlihatkan kondisi
Brigadir J yang masih hidup. Padahal dalam pengakuan Ferdy Sambo dalam
rekayasa kasus kematian Brigadir J, tembak menembak dengan Bharada RE
terjadi sebelum Ferdy Sambo tiba di Duren Tiga.
Akan tetapi, disebutkan dalam dakwaan, ada rekaman CCTV
yang diketahui oleh terdakwa ARA, dan BW, juga CP yang berisikan
tentang Ferdy Sambo yang datang dari Saguling III ke Duren Tiga dengan
sarung tangan hitam, namun juga terlihat Brigadir J yang masih hidup.
Akan tetapi keberadaan rekaman CCTV yang sudah terduplikasi ke laptop
tersebut, diperintahkan oleh HK, dan Ferdy Sambo untuk dimusnahkan.
Sementara laptop yang dijadikan tempat penyimpanan duplikasi
tersebut, juga turut dimusnahkan. Sehingga tim penyidikan Polri sempat
kesulitan mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Pol J (rep/tob).
