Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menyambut baik rencana Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan
Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menyatakan akan berkoordinasi
terkait pengakuan Ismail Bolong.
Sebagaimana diketahui, Ismail Bolong merupakan mantan polisi
di Kalimantan Timur yang mengaku memberikan setoran Rp 6 miliar kepada
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Setoran diberikan terkait tambang
ilegal.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya akan
membantu mengusut dugaan korupsi di sektor pertambangan. “KPK tentu
akan menyambut baik inisiasi Menkopolhukam untuk menyelesaikan
kebocoran penerimaan negara dari sektor tambang atau sektor lainnya,”
kata Nurul Ghufron dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin
(7/11/2022), seperti tulis kompas.com.
Anggota Komisi III DPR Dorong Kapolri Bertindak Tegas
Ghufron mengaku KPK telah mengkaji persoalan tambang, khususnya
batubara dan membantu perbaikan melalui Sistem Informasi Mineral dan
Batu Bara (Simbara).
Sebab, Ia berharap rantai bisnis batubara bisa berjalan
lebih pasti, transparan, dan memenuhi kebutuhan dalam negeri.
“Pemenuhan kebutuhan dalam negeri didahulukan dengan mematuhi DMO
(Domestic Market Obligation),” ujar Ghufron.
Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan
KPK menyambut baik rencana Mahfud MD menggandeng lembaga antirasuah
membongkar kasus mafia tambang di Indonesia.
Ali menuturkan, KPK menilai pertambangan merupakan salah
satu sektor yang menopang kebutuhan hidup banyak masyarakat, sumber
energi pembangunan. Namun, di sisi lain sektor tersebut memiliki
peluang besar terjadinya tindak pidana korupsi. “(Sektor pertambangan)
punya risiko tinggi terjadinya tindak pidana korupsi,” ujar Ali Fikri.
Ali Fikri mengungkapkan, KPK bersama Kementerian Investasi
maupun Badan Penanaman Modal, Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral, dan Pemerintah Daerah sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas)
Perbaikan Tata Kelola Pertambangan.
Satgas ini dibentuk untuk berkoordinasi dan melakukan
evaluasi perizinan dan sektor pertambangan di Indonesia. Persoalan
lain yang melatarbelakangi pembentukan Satgas ini adalah banyaknya
persoalan dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga
tumpang tindih hak guna usaha di wilayah tersebut. “Pembentukan Satgas
dilakukan, karena maraknya praktik korupsi di sektor pertambangan,”
kata Ali.
Mahfud MD menyatakan akan berkoordinasi dengan KPK untuk
mengusut persoalan mafia pertambangan. Pernyataan ini menyusul
pengakuan Ismail Bolong yang mengaku menyetorkan uang Rp 6 miliar ke
Komjen Agus Andrianto. Meski demikian, Mahfud mengaku, ia melihat
adanya keganjilan dalam pernyataan tersebut.
Sebab, setelah Ismail menyampaikan pernyataan itu dalam
sebuah video yang direkam Februari lalu, ia mengajukan pensiun dini.
Ismail Bolong dinyatakan pensiun dini sebagaimana tertera dalam surat
Pemberhentian Dengan Hormat dari Dinas Polri Nomor kep/308/IV/2022
yang ditandatangani Kapolda Kaltim Irjen Imam Sugianto pada 29 April
2022.
Kemudian, Ismail Bolong disebut menyampaikan pernyataan
itu di bawah tekanan jenderal polisi, yakni Hendra Kurniawan. Hendra
Kurniawan diketahui merupakan bawahan Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam
Polri. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam.
Oleh karenanya, Mafhud menduga persoalan ini sebagai bagian dari
perang bintang di dalam korps Bhayangkara. “Isu ’perang bintang’ terus
menyeruak. Dalam ’perang’ ini, para petinggi yang sudah berpangkat
bintang saling buka kartu truf. Ini harus segera kita redam dengan
mengakar masalahnya,” kata Mahfud MD. (redak01)
