Jakarta, hariandialog.co.id.- Komunitas Konsumen Indonesia (KKI)
resmi menggugat BPOM RI (11-11-2022) ke Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) Jakarta dan terdaftar dengan nomor register perkara
400/G/TF/2022/PTUN.JKT tanggal 11 November 2022
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, Dr. David Tobing
menyatakan, “Komunitas Konsumen Indonesia adalah Lembaga Pelindungan
Konsumen Swadaya Masyarakat sehingga memiliki legal standing untuk
mengajukan Gugatan ke Pengadilan. Dalam hal ini kami mengajukan
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa yang dilakukan oleh BPOM RI”
kata David Tobing.
Dr. David menyatakan Gugatan ini diajukan karena beberapa
Tindakan BPOM dianggap Pembohongan Publik sehingga cukup beralasan
digugat Perbuatan Melawan Hukum Penguasa.
“Pertama karena tidak menguji sirup obat secara menyeluruh. Pada
tanggal 19 Oktober 2022 BPOM RI sempat mengumumkan 5 obat memiliki
kandungan cemaran EG/DEG namun pada tanggal 21 Oktober 2022 malah BPOM
RI merevisi 2 obat dinyatakan tidak tercemar.” Jelas David sang orang
yang peduli konsumen itu.
Kedua, lanjutnya, pada tanggal 22 Oktober 2022, BPOM RI
mengumumkan 133 obat dinyatakan tidak tercemar, kemudian pada tanggal
27 Oktober 2022 menambah 65 obat sehingga 198 obat diumunkan BPOM RI
tidak tercemar EG/DEG. Namun di tanggal 6 November 2022 justru malah
dari 198 sirup obat, 14 sirup obat dinyatakan tercemar EG/DEG
“Konsumen Indonesia dan Masyarakat Indonesia seperti
dipermainkan, pada 6 November 2022 BPOM malah mencabut pernyataan
tanggal 28 Oktober 198 Sirup Obat yang dinyatakan tidak tercemar tidak
berlaku lagi karena dari 198 terdapat 14 sirup obat tercemar EG/DEG,
tindakan tersebut jelas membahayakan karena BPOM RI tidak melakukan
kewajiban hukumnya untuk mengawasi peredaran sirup obat dengan baik”
ujar Dr.David
Ketiga, Tindakan BPOM RI dalam mengawasi sirup obat ini
secara tergesa-gesa dan melimpahkan kewajiban hukumnya untuk melakukan
pengujian sirup obat kepada industri farmasi merupakan tindakan yang
melanggar Asas Umum Pemerintahan Yang Baik yaitu Asas Profesionalitas.
” Badan Publik seperti BPOM itu seharusnya melakukan tugas dan
wewenang untuk menguji sendiri bukan diaerahkan ke industri farmasi”
tegas Dr David
Selain Asas Profesionalitas,BPOM RI melanggar Asas
Kecermatan karena berubah-rubah pengumuman Daftar Sirup Obat yang
tercemar dan tidak tercemar EG/DEG serta melanggar Asas Keterbukaan
karena Pengumuman Daftar Sirup Obat tersebut membahayakan dan
merugikan hajat hidup orang banyak. “BPOM RI jelas melakukan Perbuatan
Melawan Hukum Penguasa karena dari awal tidak inisiatif dan dalam
perkembangannya malah melimpahkan kesalahan ke Kemenkes dan
Kementerian Perdagangan Dan Perindustrian” tandas Dr David.
“Dalam Petitum jelasnya, pihaknya inginkan agar Majelis Hakim
1. Menyatakan BPOM RI melakukan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa,
2. Menghukum BPOM RI untuk melakukan pengujian seluruh sirup obat yang
telah diberikan izin edar serta
3. Menghukum BPOM RI untuk meminta maaf kepada Konsumen Indonesia dan
Masyarakat Indonesia” tutup Dr. David. (rel/tob).
