Jakarta, hariandialog.co.id.- Kuasa Hukum PT Universal
Pharmaceutical Industries (UPI), Hermansyah Hutagalung mengatakan
salah satu kliennya yang menjabat direktur diperiksa di Gedung
Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10-11-2022).
Hermansyah mengatakan, penyidik banyak menanyakan soal
bahan baku asal pembuatan obat sirup yang diproduksi oleh PT Universal
Pharmaceutical Industries. Adapun sejumlah obat dari PT Universal
terdeteksi memiliki cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol
(DEG) di luar ambang batas aman sehingga mengakibatkan kasus gagal
ginjal akut pada anak yang mengkonsumsinya.
“Kita dampingi hari ini mungkin ada 20 pertanyaan dari
penyidik fokusnya tentang pengungkapan dari mana bahan baku itu
dibeli, lalu kandungan bahan bakunya bagaimana, supplier-nya siapa
saja,” kata Hermansyah di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta
Menurut Hermansyah, bahan baku dari obat sirup yang
diproduksi PT Universal dari awal sudah terkontaminasi oleh EG dan
DEG.
Ia mengatakan, perihal cemaran dalam bahan baku obat sirup itu
seharusnya menjadi tangung jawab Badan Pengawasan Obat dan Makanan
(BPOM) dan pihak penyuplai bahan baku. “Jadi kita mengungkapkan bahan
baku itu sendiri sudah tercemar kandungan EG DEG. Jadi kita pastikan
persoalannya ada di bahan baku bukan di UPI, persoalan bahan baku itu
haruslah menjadi tanggung jawab BPOM sendiri, suplier sendiri juga,”
ungkapnya.
Hermansyah mengungkapkan bahwa PT Universal tidak memiliki
alat untuk mengecek kandungan EG dan DEG dalam bahan baku obat.
Menurut dia, BPOM dan penyuplai bahan baku obat sirup yang memiliki
alat untuk mengecek kandungan EG dan DEG tersebut. Dalam pemeriksaan
tadi, menurutnya, PT Universal juga melaporkan empat penyuplai bahan
baku obat sirup tersebut. “Karena kita tidak punya alat untuk mengecek
EG DEG itu sendiri,” tutur dia.
Selain itu, Hermansyah mengaku kliennya rugi karena banyak
obat sirup produksi PT Universal yang ditarik BPOM. Padahal, menurut
dia, tidak semua obat yang ditarik mengandung prepilin glikol (PG)
atau bahan baku pelarut pada obat sirop.
Ia menyebut hanya tiga obat sirup yang mengandung PG dari
total 14 obat sirup yang ditarik. Namun, tidak dijelaskan lebih lanjut
nama-nama tiga obat tersebut. “Obat kita dari produk farmasi kita
semuanya walaupun tidak mngndung PG juga semuanya dicabut,” ucapnya.
Hermansyah juga mengungkapkan, dampak dari ditariknya obat
tersebut membuat banyak tenaga kerja di PT Universal kehilangan
pekerjaan. “Efeknya seluruh tenaga kerja tidak bekerja keluarganya
juga terancam ekonominya karena tidak bekerja,” tutur dia seperti
ditulis kompas.com.
BPOM tak mengawasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
menemukan adanya distribusi bahan baku obat sirup oplosan yang
tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang
batas aman oleh perusahaan kimia biasa. Perusahaan itu yakni CV
Samudera Chemical.
Perusahaan ini mengoplos cairan EG dan DEG murni dengan
air. Padahal, EG dan DEG ini diperbolehkan sebatas cemaran atau reaksi
kimia yang terjadi dengan ambang batas tertentu. Dengan cairan EG dan
DEG murni yang dicampurkan, maka membuat tingkat pencemaran mencapai
99 persen sehingga berbahaya untuk tubuh.
Seharusnya, bahan baku untuk produksi obat sirup harus didapatkan dari
Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang memenuhi ketentuan Cara Distribusi
Obat yang Baik (CDOB).
Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan, bahan baku oplosan
ini merupakan perbuatan ilegal di luar pengawasan BPOM.
Kemudian, menurut dia, bukan tanggung jawab BPOM melakukan pengawasan
karena perusahaan distribusi tersebut tidak pernah mendapat izin
terkait pemenuhan CDOB. “Bukan tanggung jawab BPOM untuk melakukan
pengawasan. Kalau ini dalam pengawasan BPOM, ini enggak akan pernah
beri izin karena ini tidak memenuhi cara distribusi obat yang baik
(CDOB),” kata Penny dalam konferensi pers di Tapos, Depok, Rabu
(9/11/2022). (pitta).
