Jakarta, hariandialog.co.id. Penerapan Electronoc Tarffic Law
Enforcement (ETLE) atau yang lazim disebut dikalangan masyarakat
E-Tilang, banyak yang dirugikan. Khususnya pembangunan daerah.
Sebab, dengan diterapkannya ETLE dan dilarang tilang manual oleh
Kapolri, membuat Pemda kehilangan pendapatan.
Selama ini, Pemda seperti DKI Jakarta, juga
mengandalkan pendapatan dari penerimaan hasil pelanggaran lalu lintas
oleh pengendara kendaraan bermotor yang melanggar. “Kami menyetor ke
Bank BRI selaku yang ditunjuk untuk menerima hasil denda tilang per
bulan minimal Rp.1 miliar. Lain lagi bila ada razia atau operasi zebra
dan lain sebagainya bisa menghasilkan Rp.2 miliar perbulan,” aku salah
seorang petugas tilang di salah satu Kejaksaan Negeri di Jakarta.
Sang jaksa itu menerangkan kalau wilayah DKI Jakarta
ada 5 Pengadilan Negeri (PN) yang lanjut ke Kejaksaan Negeri (KN)
selaku pengurus urusan tilang baik berkas, barang bukti maupun denda
dan selanjutnya menyerahkannya ke Bank Rakyat Indonesia (BRI)
diteruskan ke Kas Pemda DKI Jakarta, bila dikalikan Rp.1 miliar satu
wilayah bila 5 artinya satu bulan 5 miliar. “Coba kalau kita kalikan
rata-rata perbulannya 5 miliar dan setahun bisa menerima pemasukan kas
Pemda DKI sebesar Rp.60 miliar. Kan cukup besar,” jelasnya.
Kerugian lainnya, katanya, para pemilik kendaraan bisa
saja tidak memperpanjang Pajak Kendaraan Bermotornya (PKB). Pasalnya,
petugas Polisi Lalu Lintas atau Polantas tidak bisa melakukan
penindakan mulai dari menghentikan hingga menindak pengendara karena
kendaraan yang dipakai habis pajaknya. “Coba kalau sekarang ini, pajak
tidak dibayar sementara plat sudah diganti tahunnya. Kan per lima
tahun ganti plat kendaraan. Jadi kalau sudah habis masa berlaku pajak
yang plat saja diganti tanpa harus memperpanjang Surat Tanda Nomor
Kenderaan alias STNK. Kita ini masih jauh kesadarannya untuk membayar
pajak kendaraan tepat waktu,” kata Muhammad Halim.
Pelanggaran Dimana Mana
Muhammad Halim berkomentar dengan tidak bolehnya
Polantas untuk menindak, pelanggaran lalu lintas dimana-mana. Petugas
Polantas hanya berdiri saja di prapatan jalan tanpa bisa bertindak
walau jelas di depannya pelangaran. Baik itu melanggar marka jalan,
menerobos lampu merah, pengendara dan yang diboceng tidak menggunakan
helem, kendaraan tidak menghidupkan atau menyalakan lampu. “Coba saja
lihat prapatan lampu merah Jalan Buncit Raya dengan Jalan Bangka dan
Duren Tiga. Terkadang petugas baru kelihatan sementara mulai pukul
05.30 arus lalu lintas sudah mulai rampai. Sehingga lampu merah /
hijau tidak ada artinya karena saling menerobos. Rasa takut dengan
aparat kepolisian tidak ada hanya takut tabrakan saja,” terang Halim.
Begitu juga saat jam Ganjil Genap (GG) di Lampu merah
Pancoran – Jalan Gatot Subroto menuju Kuningan – terlihat petugas
Lalu Lintas hanya berdiri dan menghimbau kalau ada kendaraan roda
empat yang berplat tidak sesuai tanggal waktunya. Petugas tidak bisa
bertindak walau diketahui bahwa kendaraan roda empat yang lewat di
depan matanya melanggar. “Ada beberapa kendaraan sebelum ke prapatan
lampu merah Pancoran sudah diganti platnya. Plat kendaraan diganti
sesuai dengan tanggal saat lewat. Kalau waktu atau hari ganjil ya
diganti ganjil dibelakang nomor polisi. Jadi sekarang ini ada beberapa
kendaraan yang platnya doeble,” ungkapnya.
Sementara itu, Pemerhati masalah transportasi dan hukum
Budiyanto berpendapat tugas anggota polisi lalu lintas di lapangan
masih diperlukan, seperti menindak pelanggaran pemalsuan pelat nomor,
hingga hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Memang, Penghapusan tilang manual merupakan gebrakan
dalam memodernisasi penegakan hukum. Tapi di sisi lain, pelanggaran
lalu lintas dinilai makin terang-terangan karena electronic traffic
law enforcement (ETLE) belum merata. “Tidak boleh kemudian membiarkan
adanya pelanggaran atau bahkan adanya dugaan kejahatan, misal secara
kasat mata diketahui atau kedapatan adanya pengendara yang menggunakan
pelat nomor palsu. Pelanggaran berpotensi laka seperti kebutan, tidak
menggunakan helm, mengemudikan ranmor dengan cara yang dapat
membahayakan keselamatan, menurut hemat saya harus ditindak, tidak
boleh ada pembiaran,” kata Budiyanto dalam keterangannya dikutip
Minggu (27-11-2022).
Selain pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan
lalu lintas. Polantas juga seharusnya masih diberi wewenang untuk
menilang secara manual penggunaan pelat nomor palsu.
Di sisi lain penghapusan tilang manual membuat pengemudi tanpa SIM dan
surat-surat lainnya bisa leluasa berkendara di jalan raya. Sebab,
pelanggaran tersebut tak bisa ‘ditangkap’ kamera ETLE.
“Pelanggaran tersebut dikecualikan dapat ditilang dengan
cara manual. Demikian juga apabila melihat adanya dugaan tindak pidana
kejahatan dengan modus menggunakan pelat nomer tidak pada
peruntukannya bisa dimasukkan pada golongan pelanggaran yang bisa
ditilang dengan cara manual atau diberhentikan kemudian diperiksa.
Apabila ada dugaan tindak pidana kejahatan buatkan laporan polisi
untuk kemudian diserahkan penanganannya ke serse untuk disidik lebih
lanjut,” jelas Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ini.
Namun, Budiyanto menegaskan, dalam hal ini juga harus
menyiapkan anggota yang benar-benar transparan, profesional, dan
memiliki integritas tinggi. Masyarakat pun diharapkan menolak praktik
suap. Sembari menunggu akselerasi dari penerapan ETLE. “Sebagai dasar
pertanggungjawaban dapat dibuatkan telaahan staf dan sistem pengawasan
agar tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas,” kata
Budiyanto.
Sementara itu, DR. Mahardikha, SH,MH, warga Ciracas,
Jakarta Timur, yang dimintai komentarnya seputar ditiadakannya tilang
manual dan memberlakukan ETLE, mengatakan, belum saatnya electronik
sistem penindakan terhadap kenderaan atau pengendara kendaraan.
“Sebelum adanya ETLE kita sering mendengar kejahatan di jalan raya
diungkap petugas. Seperti kendaraan yang membawa narkoba. Kalau
petugas tidak boleh menghentikan kendaraan yang diduga membawa barang
terlarang seperti narkoba, akan semakin meraja lela peredaran di
tengah masyarakat. Polisi tidak bisa menghentidak karena sudah
dilarang oleh Kapolri. Begitu juga kendaraan yang melebihi tonase
angkutan, tidak bisa dihentikan dan ditilang. Yah otomatis akan
merusak jalanan karena kendaraan membawa muatan lebih,” terang
Mahardikha.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
menginstruksikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri agar tidak
menggunakan lagi tilang manual. Tilang diberlakukan secara elektronik.
Tindakan untuk pelanggar lalu-lintas bakal difokuskan tilang
elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Instruksi
itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor:
ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tertanggal 18 Oktober 2022.
Pengaturan program ETLE ini tertuang dalam Undang-Undang
(UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Pasal
272 menyebutkan, untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di
bidang lalu-lintas dan angkutan jalan bisa digunakan peralatan
elektronik. Hasil penggunaan peralatan elektronik itu bisa digunakan
sebagai alat bukti di pengadilan. Peralatan elektronik yang dimaksud
alat perekam kejadian untuk menyimpan informasi.
Ada pula Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun
2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan
Penindakan Pelanggaran Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu
mengatur penindakan pelanggaran lalu-lintas dan angkutan jalan. Itu
berdasarkan hasil penemuan dalam proses pemeriksaan kendaraan bermotor
di jalan, laporan, dan rekaman peralatan elektronik. Selain kamera
statis, petugas Korlantas Polri juga berbekal kamera telepon seluler
(ponsel) dalam menjalankan tilang elektronik. (tim)
