Jakarta, hariandialog.co.id.- Rasio kepatuhan formal wajib pajak
masih belum mencapai target. Tahun ini, jumlah wajib pajak yang wajib
menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan mencapai 19 juta wajib
pajak.
Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan
(Kemenkeu) mencatat, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)
Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2021 hingga 28 November
2022 hanya mencapai 15,9 juta dari target 19 juta.
Meski begitu, jika dibandingkan dengan target yang
ditentukan ditjen pajak, rasio kepatuhan formal wajib pajak ini memang
sudah mencapai lebih dari 80%. “Tingkat kepatuhan wajib pajak sampai
tanggal 28 November 2022 mencapai angka 106.28%. Jumlah pelaporan SPT
tahun pajak 2021 sampai periode tersebut adalah 15,9 juta SPT,” tutur
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak
Neilmaldrin Noor kepada Kontan.co.id, Senin (28-11-2022).
Neil memerinci, pelaporan SPT tersebut terdiri dari SPT
Badan sebanyak 1,1 juta SPT dan SPT Orang Pribadi sebanyak 14,9 juta
SPT.
Adapun untuk mencapai rasio kepatuhan sebesar 19 juta, harus ada 3,1
juta lagi wajib pajak yang menyampaikan SPT paling lambat pada 31
Desember 2022. Meski begitu, Ditjen Pajak tidak menargetkan wajib
pajak yang melaporkan SPT tahun ini akan tembus 19 juta.
Meski begitu Neil berharap di akhir tahun nanti, wajib
pajak yang melapor SPT bisa tembus di atas 16 juta. “Diharapkan sampai
akhir tahun, wajib pajak yang melaporkan SPT-nya mencapai di atas 16
juta SPT,” imbuh Neil. (diah).
