Jakarta,hariandialog.co.id.– Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah menerima tahap II yaitu, berkas, barang bukti dan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pembangunan menara komunikasi dan pengadaan barang atau jasa pembangunan infrastruktur gigabit passive optical network (GPON) tahun 2015-2018 yang merugikan keuangan negara Rp 240,8 miliar.
Maka dengan sudah diterimannya tahap II dari Dittipikor Bareskrim Mabes Polri, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun dakwaan guna dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakpus, guna perkara korupsi dan TPPU dalam pengadaan GPON tersebut segera disidangkan.
Terkait dengan pelimpahan tahap II dan penerimaan tahap II oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakpus tersebut, dikatakan Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/12/22).
Dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait pembangunan menara komunikasi dan pengadaan barang atau jasa pembangunan infrastruktut gigabit passive optical network tahun 2015-2018 tersebut, Bareskrim Mabes P:olri menetapkan dua orang tersangka. Kedua tersangka yalah:
– AP selaku Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP)
– CD selaku VP Finance & IT PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP)
Adapun kedua orang Tersangka tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pembangunan menara komunikasi dan pengadaan barang atau jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) tahun 2015 s/d 2018, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp.240.873.945.116.
Dimana tersangka AP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara tersangka CD disangka melanggar Pertama Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan Kedua Pertama Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; atau Kedua Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Het).
