Jakarta,hariandialog.co.id.-Tim Jaksa Penyidik Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung menahan dua tersangka dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang terjadi di PT Waskita Karya Tbk ( PT. WK) dan PT Waskita Beton Precast Tbk (PT WBP). Ketiganya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka yaitu: THK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 – Juli 2022, HG selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Mei 2018 – Juni 2020. Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, sebelumnya telah dilakukan penahanan kepada tersangka NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.
Menurut Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumendana kepada wartawan di Kejagung, Kamis (15/12/22), peranan para tersangka dalam dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang terjadi di PT WK dan PT WBP, dimana tersangka HG dan tersangka THK secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka BR (yang telah ditahan sebelumnya) menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu, dimana guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif.
Sementara tersangka NM secara melawan hukum menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik secara tunai. Akibat perbuatan ketiga tersangka, mengkibatkan kerugian keuangan Negara.
Atas perbuatan ketiga tersangka, tersangka HG, tersangka THK, dan tersangka NM dikenai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Het)
