Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama 2022 sebesar
Rp 566,97 miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dari
jumlah tersebut, sebanyak Rp 444,45 miliar disetorkan ke kas negara,
Ro 3,92 miliar disetorkan ke kas dana pihak ketiga. Kemudian, sebesar
Rp 118,59 miliar merupakan pemindahtanganan barang milik. negara
(BMN). “Capaian ini meningkat Rp 192,5 miliar dari tahun sebelumnya
atau 34 persen,” kata Alex dalam konferensi pers akhir tahun mengenai
kinerja KPK selama 2022 di Gedung Merah Putih, Selasa (27-12-2022).
Adapun rincian masing-masing setoran itu yakni uang
rampasan tindak pidana korupsi sebesar Rp 99.467.345.054, uang
rampasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp
13.405.221.306. Kemudian, hasil lelang barang rampasan tindak pidana
korupsi Rp 6.871.497.024, barang rampasan hasil lelang barang TPPU Rp
1.127.403.102.
Selanjutnya, denda Rp 45.747.500.764, uang pengganti Rp
191.167.406.418, biaya perkara Rp 1.262.000, dan setor pendapatan
kejaksaan dan peradilan lainnya atau US Marshall senilai Rp
86.664.991.149. Seluruh uang berjumlah Rp 444.452.626.817 tersebut
disetorkan ke kas negara.
Adapun rincian dana yang disetorkan ke kas dana pihak
ketiga adalah uang pengganti (dana pihak ketiga) Rp 3.704.000.000,
uang rampasan (dana pihak ketiga) Rp 221.212.000. Totalnya mencapai Rp
3.925.212.000. Sementara, rincian pemindahtanganan BMN adalah barang
rampasan penetapan status penggunaan (PSP) senilai Rp 92.401.366.800
dan barang rampasan dihibahkan Rp 26.191.202.000.
Menurut Alex, setoran uang perkara korupsi ni membuktikan
bahwa trisula pemberantasan korupsi tidak mengurangi kerja penindakan.
“Penerapan Trisula pemberantasan korupsi tidak mengurangi intensitas
upaya penindakan KPK,” ujar Alex seperti ditulis kompas. (redak01)
