Jakata,hariandialog.co.id.-Rasa keadilan publik terusik, khusunya korban perkosaan AAP karena dua terdakwa yakni OH (17) dan MAP (17) hanya dituntut oleh Kejari Lahat, Sumatera selatan (Sumsel) melalui Jaksa Penunut Umum, hanya 7 bulan penjara. Perlu diinfokan bahwa rencana tuntutan (Rentut) dilakukan secara berjenjang.
Tuntutan sangat rendah tersebut saat ini menjadi perbincangan publik dan juga menjadi pemberitaan media sosial. Pada umumnya publik meminta agar dilakukan pemeriksaan terkait ada apa di balik beraninya Kejari Lahat memberikan tuntan ringan yaitu 7 bulan penjara kepada terdakwa pelaku pemerkosaan?. “Tak mungkin tidak ada apa-apanya sehingga Kajari Lahat, Kasi Pidum Kejari Lahat dan JPU berani menuntut rendah kedua terdakwa?” Demikianlah pembicaraan hangat yang terjadi di publik.
Dimana diinformasikan bahwa pelaku pemerkosaan kepada korban AAP berjumlah tiga orang, seorang lagi berinisial GA (18) dikatakan masih dalam proses penyidikan. Atas tuntutan Kejari Lahat tersebut, Pengadilan Negeri Lahat hanya menambah 3 bulan sehingga kedua terdakwa dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Kedua terdakwa dikatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan seksual kepada korban AAP .
Dimana setelah ramainya diperbincangkan dan ramai dalam pemberitaan terkait tuntutan rendah oleh Kejari Lahat kepada terdakwa OH dan MAP, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan-pun langsung melakukan eksaminasi.
Bahkam JAM Pidum, Fadil Zumhana kepada media melalui Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumnedana pada Senin (9/1/23) mengatakan segera menonaktifkan Jaksa Penuntut Umum dan Pejabat Struktural Kejari Lahat terkait penanganan perkara Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur itu.
Selain itu mantan Kajati Sumatera Utara (Sumut) tersebut juga merekomendasikan agar hasil eksaminasi khusus tersebut diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) guna dilakukan pemeriksaan dan untuk tindak lanjut.
Lakukan Upaya Banding
Masih menurut Ketut Sumendana,Senin (9/1) JPU Kejari Lahat, Sumsel telah mengajukan upaya hukum banding atas perkara tersebut. Akta Permintaan Banding tercatat bernomor: 2/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023 an. ANAK O.OH BIN LINDI.
Lalu, Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 3/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023 an. ANAK M. ALDO PRATAMA BIN MERIANSYAH.
Ketut juga mengharapkan dengan keterangan yang disampaikannya tersebut kepada media dan masyarakat, dan tidak lagi menjadi polemik di masyarakat.
Sementara, Dodo Wido warga Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (10/1/23) ketika dimintai komentarnya, kepada Dialog, mengatakan apakah dengan dilakukannya banding akan menyelesaiakan derita yang dialam korban AAP. “Tentu tidak,” kata Dodod seraya geleng ke-geleng kepala.
“Sekarang apanya yang dibanding oleh Kejaksaan melalui JPU?. Bukan-kah pihak Kejaksan yang memberikan hukuman rendah, dan hakim menaikan hukuman 3 bulan, kok banding. Apakah penerapan pasal yang salah oleh hakim sehingga dilakukan banding. Jadi itu nantinya tergantung dari memori banding nya apa?,” tukas Dodo seraya menambahkan jangan lagi terjadi tuntutan rendah kepada pelaku kejahatan seksual. (Het)
