Jakarta, hariandialog.co.id.- Pemerintah melalui Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri) menyerahkan dana bantuan sebesar Rp 28 miliar
untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP. Dana bantuan
parpol itu diserahkan oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum
Kemendagri Bahtiar kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri,
Senin (31-07-2023).
Adapun penandatanganan berita acara serah terima dana
bantuan tersebut dilakukan di Sekolah Partai PDIP Lenteng Agung,
bersamaan dengan rapat konsolidasi parpol pemenang Pemilu 2019 itu.
Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey juga ikut
menandatangani dokumen serah terima bantuan keuangan parpol dari
pemerintah tersebut. “Silakan, Pak Don, untuk dipergunakan
sebaik-baiknya untuk keperluan Partai,” ucap Sekjen PDIP Hasto
Kristiyanto yang menyaksikan penandatanganan berita acara serah terima
itu tulis jpnn.
Dana bantuan parpol dari pemerintah itu diberikan kepada
partai yang memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary
threshold (PT).
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, dana tersebut digunakan
sebagai penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional
sekretariat parpol. Adapun besaran dana bantuannya didasarkan pada
jumlah suara parpol pada pemilu. Bantuan untuk parpol pemilik kursi
DPR RI ialah Rp 1.000 per suara.
Hasto menambahkan dana bantuan keuangan itu sangat penting
bagi PDIP. “Bagi PDIP (dana bantuan parpol) digunakan untuk
pendidikan politik dan kaderisasi sehingga memiliki kepala daerah dan
legislator yang mumpuni,” sebut Hasto. (dika).
