Jakarta, hariandialog.co.id.- Penyidik Kejaksaan diduga telah
melakukan tindakan diskriminatif terhadap seorang tersangka di kasus
korupsi tambang.Pasalnya, tersangka yang berperan sebagai makelar
kasus korupsi pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara itu masih bisa menikmati
nyamannya mobil mewah meski memakai rompi tahanan berwarna ungu.
Hal itu bermula ketika wanita berinisial AS (Amelia S) usai
menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Kebayoran
Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/8).
Tidak seperti tahanan lainnya, AS justru terlihat digiring oleh
petugas masuk ke dalam mobil Toyota Fortuner berwarna putih, dengan
plat nomor B 1168 ASK yang telah menunggunya di halaman gedung
Jampidsus Kejaksaan Agung.
Tak hanya itu, tersangka diam-diam dikeluarkan melalui pintu
akses yang hanya bisa digunakan oleh pegawai Kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana
saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut pun berkilah tidak tahu menahu
dan melemparnya ke urusan penyidik. “Saya lagi di luar. Tanyakan saja
di penyidik,” kata Ketut tulis holopis.com.
Diketahui, Amelia ditangkap tim kejaksaan di Plaza
Senayan, Jakarta, Kamis (17/8). Penangkapan terhadap Amelia atas
laporan istri dari Direktur Utama PT Kabaena Kromit Pratama (KKP),
Andi Adriansyah (AA), yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh
penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam dugaan korupsi
pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam, Blok
Mandiodo, Konawe Utara.
Amelia menawarkan jasa untuk pengurusan perkara dugaan
pidana korupsi izin tambang nikel tersebut. Menurut informasi yang
beredar di kalangan wartawan, sang istri telah memberikan uang Rp6
miliar agar sang suami bisa bebas.
Namun tidak seperti yang dijanjikan. Uang Rp6 miliar sudah
diserahkan, perkara tetap jalan dan sang suami malah ditahan. Setelah
ditangkap, wanita yang diduga makelar kasus alias markus itu pun
langsung digelandang ke Gedung Kejagung guna menjalani pemeriksaan.
Informasi yang diterima wartawan, Amelia ditetapkan
sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan
(obstruction of justice) dan disangkakan dengan Pasal 21 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus tersebut, Andi Adriansyah sempat dicekal dan
masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh penyidik Kejati Sultra.
Kemudian, dirinya datang memenuhi panggilan penyidik Kejati Sultra
pada Senin (17/7/2023) untuk menjalani pemeriksaan. Usai diperiksa, AA
langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kendari.
Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya telah
menerbitkan dokumen nikel yang berasal dari penambangan di wilayah IUP
PT Antam seolah-olah berasal dari perusahaannya PT KKP. Dengan
menerbitkan dokumen tersebut, tersangka mendapatkan imbalan USD5 per
metrik ton yang berlangsung sejak awal 2021 sampai akhir tahun 2022.
Akibat perbuatan tersangka tersebut hasil penambangan di
wilayah IUP Antam yang dilakukan oleh PT Lawu Agung Mining (LAM) tidak
diserahkan ke PT Antam selaku pemilik IUP. Akan tetapi dijual ke
beberapa smelter dan hasilnya dinikmati oleh PT LAM, sehingga
mengakibatkan kerugian negara.
Tersangka dapat melakukan penjualan dokumen tersebut karena
di lahan tambang PT KKP tidak ada cadangan ore nikel. Akan tetapi
dengan kerja sama beberapa pihak dan imbalan uang, PT KKP tetap
mendapatkan RKAB setiap tahun dengan jumlah jutaan metrik ton.
Dalam kasus yang merugikan uang negara hingga Rp5,7 triliun
tersebut, sudah 10 orang ditetapkan sebagai tersangka. Teranyar,
Kejagung menetapkan dua tersangka yakni RJ selaku mantan Direktur
Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM serta HJ
selaku subkoordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)
Kementerian ESDM. (red01)
