Jakarta, hariandialog.co.id.- Mahkamah Agung RI disebut
sengaja meng-amputasi kebebasan terpidana untuk mengajukan perlawanan
atas ketidak setujuan dari putusan majelis hakim pada tingkat kasasi.
“Bagaimana terpidana mau mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan
kasasi yang dinilai tidak atau kurang pas atas perkaranya kalau
salinan putusan saja belum ada. Ini keterlaluan Mahkamah Agung,” kata
salah seorang pengacara yang juga advokat Simanjuntak.
Simanjuntak yang berkantor di bilangan Jakarta Pusat
itu dimintai komentarnya atas lamanya salinan putusan perkara pidana
dari tingkat kasasi, sudah 293 hari belum sampai ke Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan selaku pengaju. “Maaf jangan salahkan pengadilan
pengaju. Kalau belum dikirim dari Mahkamah Agung apa yang mau
diserahkan kepada para pihak. Ini keterlaluan,” jelasnya.
Ia merujuk dengan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI
Nomor :214/KMA/SK/XII/2014 tanggal 31 Desember 2014, tentang jangka
waktu penanganan perkara di Mahkamah Agung pada point Pertama “
Penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali pada Mahkamah Agung
harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 250 (dua ratus lima
puluh) hari, kecuali ditentukan lain oleh peraturan
perundang-undangan, terhitung mulai penerimaan berkas hingga
pengiriman kembali berkas ke pengadilan pengaju”. “Ini lihat nih di
geogle. Bukan ngada-ngada dan jelas disebutkan paling lama 250 hari.
Jadi kalau diluar ini lamanya perlu ditindak lanjuti bila perlu
dipidanakan dan diperdatakan. Kan selama ini MA belum pernah di
pidanakan. Mungkin saja bukan institusinya, tapi oknumnya yang
menangani dan atau membidangi pemberkasan,” terangnya.
Ia juga merasa heran sistem administrasi di Mahkamah
Agung, kok bisa lolos dari pengawasan para pejabat struktural atas
lamanya perkara tersebut. “Kan sekarang sudah sistem elektronik dan
bisa diikuti jalannya suatu berkas perkara. Kalau ada perkara belum
diminutasi walau sudah lebih 3 bulan setelah diputus perlu
dipertanyakan. Kan ini menyangkut hak azasi pihak pencari keadilan.
Pimpinan unit bisa menegur dan mempertanyakan masalahnya kepada
petugas yang bersangkutan kenapa belum diminutasi dan kenapa salinan
putusan belum dikirim ke pengadilan pengaju. Yah, kalau memang ada
sesuatu untuk memperlama kurang paham dan tidak setuju akan hal
tersebut,” tandasnya.
Seperti berulang kali diberitakan akan Salinan Putusan
Perkara Kasasi nomor : 54 – 55 – 56 K/Pid/2023, sudah 293 hari, belum
ada di pengadilan pengaju dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan Kelas I-A, Khusus. Padahal, petikan putusan hanya hitungan
jari tangan sudah dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke PN Jakarta Selatan
dan otomatis menjadi terpidana atas eksekusi yang dilakukan Kejaksaan
Negeri Jakarta Selatan selaku tim eksekutor. Memang ditingkat
pengadilan pertama ketiga terdakwa bebas karena tidak terbukti semua
apa yang didakwakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Karena bebas, terdakwa tidak ditahan. Buru-buru jaksa
mengajukan KASASI ke MA dan dikabulkan. Masuk berkas ke MA tanggal 2
Januari 2023 (awal tahun dan awal mulai kerja), langsung
disitribusikan pada tanggal 13 Januari 2023 (8 hari kerja). Oleh
majelis hakim agung yang ketuanya Sri Murwahyuni, Anggota 1 Hidayat
Manao serta Anggota 2 hakim agung Prim Haryadi diputus 31 Januari 2023
(12 hari kerja). Petikan putusan dalam waktu bilangan jari dikirim ke PN Jakarta Selatan dan tidak lama Jaksa melakukan eksekusi.
Menurut penelusuran informasi bahwa lembar berkas
tandatangan hakim agung Sri Murwahyuni yang pensiun dan langsung
menetap di Surabaya, sudah diserahkan kepada asistennya guna
ditangani. Namun, hingga berita ini diturunkan belum dikembalikan
kepada panitera untuk diminutasi.
Atas lamanya Salinan putusan atas perkara Kasasi Nomor
: 54 – 55 – 56 K/Pid/2023 dipertanyakan kepada baik Kepala Biro Humas
Dr. Soebandi maupun Juru Bicara MA Dr.Suharto melalui alat komunikasi
tidak ada tanggapan atau komentar. Namun, kedua orang yang berkompoten
menjawab pertanyaan wartawan, membaca pertanyaan. Buktinya ada “tanda
conteng hijau di bekas pengiriman konfirmasi”. (tob).
