Jakarta, hariandialog.co.id.-Polisi menyatakan 12 senjata api yang
ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat penggeledahan rumah
dinas mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)
memiliki surat dokumen legalitas. Adapun penggunaanya disebut
berkaitan dengan hobi olahraga menembak.
“Semua senjata yang terdaftar di Baintel adalah senjata-senjata yang resmi, kemudian ada senjata yang olahraga atau
senjata-senjata olahraga, bukan untuk perlindungan diri,” tutur
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen
Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin
(30/10/2023).
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo memang hobi mengoleksi
berbagai jenis senjata api seperti Smith & Wesson (S&W), Walther,
Tanfoglio dan lainnya. Bahkan dia juga sempat menerima hadiah rompi
anti peluru dari Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian
Pertanian Muhammad Hatta, salah satu tersangka korupsi yang kasusnya
bergulir di KPK. “Iya (senjata api untuk hobi),” kata Djuhandani.
Sebelumnya, Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam)
Polri tengah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap 12 senjata api
yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat penggeledahan
di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
“Terkait 12 senpi yang hasil penggeledahan KPK kemarin, saat ini 12
senpi tersebut sudah diamankan di Baintelkam Polri. Tentunya akan
diteliti, akan dicocokan dengan data yang Baintelkam Polri. Saat ini
penyelidikan, masih penyelidikan. Saat ini ditangani oleh Direktorat
Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri,” tutur Karo Penmas Divisi Humas
Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa
(3/10/2023). (tur)
