Jakarta,hariandialog.co.id.- Mahkamah Agung RI dibawah
kepemimpinan Prof.Dr. H.M. Syarifuddin, SH,MH, disebut oleh Pengacara
senior yang juga advokad, Erik S Paat, telah benar-benar melanggar
Hak Azasi terpidana bila benar sudah dalam kurun waktu 308 hari,
salinan putusan Kasasi belum diterima oleh yang berhak.
“Kalau benar salinan putusan untuk perkara Kasasi
Pidana sudah jauh melewati dari batas waktu 250 hari sesuai dengan
Surat Edaran Mahkamah Agung, sudah harus dipertanyakan. Bila perlu
kasus hilangnya atau ditahannya berkas perkara ini jalan masuk untuk
membongkar mafia peradilan di lingkungan MA. Mari kita lawan dan
bongkar,” kata Erik S Paat ketika dimintai komentarnya terkait sudah
308 hari salinan putusan belum diterima baik terpidana maupun kuasa
hukum serta keluarganya.
Erik S Paat mantan degengkot LBH Jakarta saat Adnan
Buyung Nasution menjadi pimpinan, menduga ada pesanan dari orang
tertentu kepada oknum di Mahkamah Agung. Tujuannya sudah pasti agar
terpidana yang merasa tidak bersalah tidak bisa melawan dengan
mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi. “Yah
bukan hanya tidak profesional administrasi perkara di MA tapi
sebaliknya,” jelas Koordinator TPDI itu.
Untuk itu, dia meminta agar kasus kesengajaan menahan
atau menghilangkan salinan putusan agar pihak yang membutuhkan tidak
bisa melawan. “Ini bisa juga disebut membungkam hak asasi terpidana.
Jadi benar-benar keterlaluan. Untuk itu, dia siap mendampingi mereka
yang dizolimi terkait hukum maupun administrasi di lingkungan MA. Saya
siap untuk itu dan tidak akan mundur dan tidak ada kata selain LAWAN
kezoliman dan permainan kotor di MA,” jelas Erik S Paat selaku
koordinator yang melaporkan Jokowi dan Keluarga atas Kolusi dan
Nepotisme ke KPK.
Seperti diberitakan di media ini dibeberapa edisi,
Salinan Putusan Kasasi atas nama Ibnu Rusyd Elwahby, Wawan, dan Ishak
Rival alias Johny atau nomor perkara 54 – 55- 56 K/Pid/2023 sudah
berusia 308 hari sesuai yang tertera di webside MA, belum disampaikan
oleh Mahkamah Agung ke PN Jakarta Selatan selaku pengadilan pengaju.
Padahal, berkas perkara kasus sesuai dakwaan jaksa
melanggar Pasal 378, 372 KUHP dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPP), masuk ke MA tanggal 2 Januari 2023 dan didistribusikan tanggal
13 Januari 2023 tidak lama diputus tepatnya tanggal 31 Januari 2023
atau lama memutus majelis hakim agung Sri Murwahyuni, Hidayat Manao,
Prim Haryadi hanya 19 hari. Hanya berselang dua minggu, petikan
putusan sudah sampai ke PN Jakarta Selatan dan Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan. Otomatis jaksa selaku eksekutor langsung
meng-eksekusi terdakwa ke Lembaga Pemasyarakatan.
Padahal, saat sidang di PN Jakarta Selatan baik atas
keterangan para terdakwa, saksi-saksi, ahli maupun bukti-bukti
dipersidangan, oleh majelis hakim pimpinan Sri Wahyuni Batubara,
terdakwa Ibnu, Wawan dan Ishak tidak terbukti bersalah sebagaimana
dakwaan primair maupun subsidair, sehingga majelis hakim membebaskan
ketiga terdakwa dari tuntutan maksimal atas 378 KUHPidana
(penggelapan) Pasal 372 KUHP (Penipuan) dan UU TPPU yaitu 16 tahun
penjara.
Berkali kali dikirimkan konfirmasi, minta tanggapan atau
penjelasan akan lamanya belum tiba salinan putusan ke PN Jakarta
Selatan baik kepada Juru Bicara Mahkamah Agung yang juga Wakil Ketua
Bidang Pidana, Dr. Suharto, SH,MH maupun kepada Kepala Biro Humas
Mahkamah Agung RI Dr. Subandi, tidak dijawab. Padahal, di alat
komunikasi (HP) yang mengirim pesan terlihat ada contengan biru alias
dibaca. (tob).
