Medan, hariandialog.co.id.- Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) Kota Medan, Sumatera Utara, berinisial AH (32), terjaring
operasi tangkap tangan (OTT) Polda Sumut pada Selasa (14/11/2023)
malam, terkait dugaan pemerasan terhadap calon anggota legislatif Kota
Medan.
Dalam keterangan tertulis, Kabid Humas Polda Sumut Kombes
Hadi Wahyudi mengatakan, AH ditangkap Tim Opsnal Kelompok Kerja
Penindakan Saber Pungli Provinsi Sumatera Utara. Operasi itu dipimpin
Ketua UPP Saber Pungli Sumut Kombes Wahyu Kuncoro. “Mengamankan
Komisioner Bawaslu Medan berinisial AH (32) selaku anggota Bawaslu
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat serta Humas
di salah satu Hotel Kota Medan,” katanya.
Selain AH, tim juga mengamankan dua pria berinisial FH (29)
dan IG (25), warga Jalan Roso, Gang Puskesmas, Kecamatan Delitua.
Ketiga orang ini ditangkap saat sedang menerima uang atas dugaan
pemerasan dari salah seorang calon anggota legislatif Kota
Medan.”Tujuannya untuk pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan
menjadi anggota DPRD Kota Medan,” ujarnya tulis kompas
Kasus ini, lanjut Hadi, berhasil diungkap berdasarkan
laporan korban yang merasa dipersulit dalam pengurusan kelengkapan
administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan. “Saat ini
kasusnya dalam proses oleh Tim Saber Pungli dengan melibatkan Pokja
Yustisi dari Kejati Sumut, Pokja Ahli, dan pokja lainnya,” katanya.
(mahar)
