Jakarta,hariandialog.co.id.- Tersangka Achsanul Qosasi yang merupakan Angota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tersangka Sadikin Rusli merupakan suruhan Achsanul Qosasi, telah mengembalikan uang hasil gratifikasi yang mereka terima sebesar 21.021.000,- Dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 31 miliar. Uang tersebut diserahkan ke penyidiki Pidsus Kejaksaan Agung.
Pengembalian uang Rp 31 miliar tersebut dikatakan oleh Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada wartawan, Kamis (16/11/2023). Menurut mantan Kajari Jakarta Pusat tersebut, kedua tersangka menyerahkan/mengembalikan uang dari hasil korupsi BTS 4G dan BAKTI di Kementerian Komunikasi dan Informatika tersebut melalui kuasa hukum kedua tersangksa.
Dimana sebesar Rp 40 miliar dari uang hasil korupsi BTS 4G dan BAKTI di Kemenkominfo itu dikatakan mengalir kepada Achsanul Qosasi yang diterima suruhannya bernama Sadikin Rusli. Uang sebesar Rp 40 miliar tersebut dikatakan bertujuan untuk mengkondisikan hasil audit BPK yang pada saat itu melakukan audit dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Adanya aliran dana Rp 40 miliar kepada anggota BPK tersut dari hasil kasus korupsi BTS 4G dan BAKTI di Kemenkominfo tersebut, diungkap tersangka Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Medya Sinergy saat dia diperiksa sebagai saksi atas terdakwa kasus korupsi BTS 4G dan BAKTI di Perngadilan Tipikor Jakarta, beberap waktu lalu.
Berdasarkan pengakuan dan kesaksian Irwan Hermawan di bahwa sumpah tersebut, maka Penyidik Pidsusd Kejagung-pun menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian penyidikan setelah mendapat izin dari Presiden Jokowi. Selain itu, masih dikatakan Irwan Hermawan, mengenai adanya aliran dana yang mengalir ke anggota DPR RI sebesar Rp 70 miliar.
Baik Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal: Pasal 12b, Pasal 12e atau Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 15 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 asyat 1 Undang Undang Tentang Pencegahan dan Peberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Het)
