Jakarta, hariandialog.co.id.- – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menjadwalkan memeriksa Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita
Ariadi, Senin (20/11/2023). Lalu Gita akan dimintai keterangan seputar
kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota
Bima, NTB.
Lalu Gita akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas
penyidikan Wali Kota nonaktif Bima Muhammad Lutfi (ML). “Dari
informasi yang kami terima benar, tim penyidik KPK memanggil Lalu Gita
Ariadi (Pj Gubernur NTB) sebagai saksi pada (20/11) dalam perkara
dengan tersangka ML selaku wali kota Bima dimaksud,” ujar Kabag
Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20-11-2023).
Ali berharap Lalu Gita bersedia hadir memenuhi panggilan
penyidik KPK dan memberikan keterangan yang dibutuhkan tim penyidik
dalam kasus ini. “Kami berharap saksi akan kooperatif hadir sesuai
jadwal yang ditentukan tersebut,” kata Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Bima, Nusa
Tenggara Barat (NTB) Muhammad Lutfi (MLI). Dia ditahan usai diperiksa
sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di
Pemerintah Kota Bima.
Lutfi ditahan setelah KPK resmi mengumumkan statusnya sebagai
tersangka. “Untuk kebutuhan proses penyidikan, dilakukan penahanan
pertama pada tersangka MLI selama 20 hari, mulai 5 Oktober 2023 hingga
24 Oktober 2023 di Rutan KPK,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa
pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/10/2023).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Bima, Nusa
Tenggara Barat (NTB) Muhammad Lutfi (MLI). (Liputan6.com/Fachrur
Rozie)
Firli menjelaskan, awal mula kasus ini terjadi pada 2019 saat Lutfi
bersama dengan salah satu keluarga intinya mengondisikan proyek-proyek
yang akan dikerjakan Pemerintah Kota Bima. Tahap awal pengondisiannya,
dengan meminta dokumen berbagai proyek yang ada di Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
(BPBD) Pemkot Bima.
Lutfi kemudian memerintahkan beberapa pejabat pada Dinas PUPR dan BPBD
Pemkot Bima untuk menyusun berbagai proyek yang memiliki nilai
anggaran besar. Proses penyusunannya pun dilakukan di rumah dinas
jabatan Wali Kota Bima.
Nilai proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk Tahun Anggaran
2019 hingga 2020 mencapai puluhan miliar rupiah. Lutfi secara sepihak
menentukan para kontraktor untuk dimenangkan dalam pekerjaan
proyek-proyek dimaksud tulis liput6
Meski demikian, proses lelang tetap berjalan, namun hanya sebagai
formalitas. Sementara para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi
persyaratan sebagaimana ketentuan. (han)
