Majalengka,hariandialog.co.id
Ribuan buruh di Kabupaten Majalengka menggeruduk Gedung Koperasi Kokardan Kabupaten Majalengka, Jalan Gerakan Koperasi, Kecamatan Majalengka,-jawa barat kemarin (23/1)
Ribuan buruh yang datang ke majalengka di depan Gedung Kokardan sekitar pukul 09.30 wib mengunakan kendaraan roda dua dan roda empat dikawal oleh pihak aparat polres Majalengka.
Maksud kedatangan masa buruh menggeruduk gedung Kokardan berhubung di gedung tersebut sedang berlangsung rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka untuk menentukan UMK Kabupaten Majalengka tahun 2024 yang dilakukan secara tertutup, di hadiri ketua Dewan Pengupahan Arif Daryana yang juga Kepala Dinas Ketenagakerjaan , Koperasi dan Usaha Kecil Menegah kabupaten majalengka dari perwakilan serikat buruh yang di yaitu Apindo, akademisi setempat
Walaupun di guyur hujan cukup deras para buruh tetap bertahan dengan menyampaikan orasi dari berbagi serikat buruh menunggu hasil rapat pleno.Pukul 15.00 wib rapat pleno walaupun berjalan alot berhubung ada tekanan dari aksi buruh berhasilah membuat keputusan.
Ketua Dewan Pengupahan Arif Daryana yang juga Kepala Dinas Ketenagakerjaan , Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mengatakan bahwa rapat pleno hari ini membahas pengajuan UMK di Kabupaten Majalengka tahun 2024.
Bahwa Rapat Pleno ini telah selesai di ikuti oleh perwakilan serikat buruh yang ada di Kabupaten Majalengka,yaitu Apindo, Akademisi bahkan telah menghasilkan keputusan bersama nantinya akan diajukan ke Bupati majalengka untuk di tanda tangani dan selanjutnya akan diajukan ke Gubernur Jawa Barat untuk di tetapkan menjadi UMK Kabupaten Majalengka tahun 2024.
” Kami Mengusulkan UMK tahun 2024 Kabupaten Majalengka sebesar 14,81 % atau naik Rp. 323.043, 24, dari UMK tahun 2023 Rp. 2.180.602 menjadi Rp. 2.503.646,14,- yang di dasari dari Kebutuhan Hidup Layak ( KLH ) di Kabupaten Majalengka , ” tegas Arif Daryana
Sementara itu Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Majalengka Ade Riki Djunaedi mengatakan, keberatan dengan penentuan PP 51 tahun 2023 yang akan diberlakukan nanti.
“Kamu telah melakukan sidang pleno pengupahan UMK 2024,bahkan keberatan dengan penentuani PP 51 tahun 2023 yang akan diberlakukan. Kami tetap menolak PP 51 itu tetapi dari regulasi yang ada kami harus mengikuti PP 51 itu,” kata Ade .
Menurut Ade Serikat buruh mengusulkan penentuan UMK tahun 2024 harus keluar dari PP 51 untuk kebaikan buruh di Majalengka, karena upah minimun di Majalengka harus naik dengan signifikan kalau masih mengacu pada PP nomor 51 tahun 2023 kemungkinan UMK naik relatif kecil walaupun tertinggi itu tercantum sebesar 0,39 alpha-nya,kenaikan hanya rp.94 ribu dan kami menolak,harapanya kita bisa naik di angka15 persen.”akunya (Ayub)
