Jakarta, hariandialog.co.id.- “Berkas kasasi terdakwa Newin
Nugroho masih di Mahkamah Agung. Pihak pengadilan sudah mengirimkan
berkas kasasinya setelah lengkap semuanya. Jadi belum tahu apa isi
putusan kasasi dari perkara tersebut,” kata salah seorang sumber di PN
Jakarta Selatan, kemarin (2-02-2024).
Seperti diketahui, hakim yang diketuai Bawono Effendi
dan I Dewa Made Watsara dan Muhammad Ramdes masing-masing anggota di
ruang 4 PN Jakarta Selatan itu Menyatakan Terdakwa NEWIN NUGROHO,
terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum
tetapi bukan merupakan tindak pidana , Melepaskan Terdakwa NEWIN
NUGROHO dari segala tuntutan hukum ( Onslag Van Alle Recht Vervolgirg
) ; Memulihkan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat Terdakwa
seperti semula, ; Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan
segera setelah putusan ini diucapkan, ; Menetapkan barang bukti
dikembalikan kepada yang berhak atau dari mana disita, Membayar biaya
perkara nihil.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan, Saparina Syaprianto, dalam surat tuntutannya
menyatakan terdakwa NEWIN NUGROHO secara sah dan menyakinkan terbukti
bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum
memiliki barang sesuatu yang sebagian adalah kepunyaan orang lain,
tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang
dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan
karena ada hubungan kerja”, melanggar Pasal 374 KUHP, sebagaimana
dalam dakwaan Primair.
Jaksa meminta kepada majelis hakim agar Menghukum
Terdakwa NEWIN NUGROHO untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun
dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Menyatakan barang bukti
disita sebagaimana seluruhnya terlampir dalam berkas perkara.
Disamping itu terdakwa Newin Nugrohon warga Jl. Muhi VI No. 35 RT 010
RW 004, Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan juga
alamatnya di Puri Bintaro PB 1 No. 40 RT. 11 RW. 02 Kel. Sawah Besar,
Kec. Ciputat, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan dan supaya membayar
biaya perkara sebesar Rp 5.000.-
Seperti di dalam surat dakwaan jaksa menyebutkan bahwa
perbuatan-perbuatan Terdakwa Newin Nugroho selaku Presiden Direktur
PT. Perto Energi dalam hal memberikan uang PT. Petro Energi tempat
dia menjabat kepada PT. Kutilang Paksi Mas tanpa ijin komisaris
sebesar total USD 17,200,000 dan dalam hal Terdakwa Newin Nugroho
selaku Presiden Direktur PT. Perto Energi dengan sengaja menyebabkan
pembayaran dua kali untuk pengambilan SHM No. 1166/Petogogan milik
saksi Bambang Adiwijaya merupakan perbuatan Terdakwa yang disengaja
hanya untuk membuat kerugian pada PT. Petro Energi dan untuk
menguntungkan PT. Kutilang Paksi Mas.
Dimana kemudian setelah berhasil memanfaatkan PT. Petro
Energi untuk kepentingan PT. Kutilang Paksi Mas lalu pada tahun 2017
Terdakwa Newin Nugroho malah menjadi Direktur pada PT. Kutilang Paksi
Mas dan kemudian PT. Petro Energi menderita kerugian besar dan sampai
akhirnya dinyatakan pailit pada tanggal 29 Juni 2020 yang mana sesuai
dengan hasil audit investigasi nomor 020/RPT/SC/XII/2020 oleh saksi
Daniel Septianto, M.KOM., CEH, CFE, CHFI, diketahui salah satu
penyebab kepailitan tersebut adalah adanya penyalahgunaan wewenang
Terdakwa dan adanya benturan kepentingan Terdakwa hingga menimbulkan
kerugian finansial perusahaan. (tob)
