
BOGOR, hariandialog.co.id.– Dunia Pers di kejutkan oleh pemangku kekuasaan tertinggi dengan di tanda tanganinya di Tahun 2024 peraturan baru dan di resmikan, Jumat (09/02/2024).
Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas atas Undang-Undang (UU) Nomor : 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pemerhati Pers mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) masih memuat Pasal-Pasal bermasalah seperti pencemaran dan penyerangan nama baik, ujaran kebencian, informasi palsu, dan pemutusan akses. Pasal-Pasal bermasalah tersebut akan memperpanjang ancaman bagi publik mendapatkan informasi serta hak kebebasan berekspresi di Indonesia.
Seperti ragam warna warni Koruptor tidak boleh di sentuh oleh tulisan Pers atau para raja-raja Daerah tidak boleh di ganggu karena pekerjaannya menguras sumber daya alam dan memperkaya diri sendiri.
Pers mau di tutup matanya.
Maka semua pemilik media dan seluruh Insan Pers harus melek hukum dan memahami banyak Pasal di KUHPidana yang berpotensi mengancam ke Merdekaan Pers. Pasal karet yang multi penafsiran akan menjadi alat penindasan Pers oleh pihak-pihak yang tidak mau kepentingannya di ganggu oleh Pers.
Menurut Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal kepada wartawan menyampaikan, “Insan Pers akan bisa terjebak oleh hukum dan terpidanakan dengan hukum yang menguntungkan sepihak. Maka dengan tujuan Pers dI Bungkam akan terlaksana.
Banyak Pasal yang membuat para Senior Pers Indonesia melihat bahwa peraturan yang di resmikan saat ini adalah trik kebebasan Pers sedang di kuliti.
Salah satunya Pasal 240 tentang tindak pidana penghinaan kepada Pemerintah, Presiden, dan Wakil Presiden.
“Pasal itu di nilai mengancam bahkan membahayakan kebebasan Jurnalis, karena bersifat karet,”
Ada juga larangan menghina Lembaga Negara, di temukan pada Pasal 353 dan 354 yang tertuang dalam KUHPidana.
Pasal 353 :
1). Setiap orang di muka umum dengan Lisan atau Tulisan menghina kekuasaan umum atau Lembaga Negara di pidana dengan pidana penjara paling lama 1 (Satu) Tahun 6 (Enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
2). Dalam hal perbuatan sebagaimana di maksud pada Ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (Tiga) Tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
3). Tindak pidana sebagaimana di maksud pada Ayat (1) hanya dapat di tuntut berdasarkan aduan pihak yang di hina.
Di Pasal 354 di KUHPidana tertulis, “Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar yang memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau Lembaga Negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut di ketahui atau lebih di ketahui oleh umum di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (Dua) Tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”
Ada pun Pasal 240 berbunyi, “Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap Pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (Tiga) Tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Selain Pasal 240, ada juga Pasal 241 yang menyasar pada orang-orang yang menyiarkan, menunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar di muka umum, memperdengarkan rekaman mau pun menyebarluaskan dengan teknologi informasi yang sah dengan isi penghinaan dapat di penjara 4 Tahun penjara atau paling banyak pidana kategori V.
Terkait Pasal 240, menambahkan bahwa sejatinya Pasal tersebut dapat menjadi boomerang bagi siapa saja, berbagai lapisan masyarakat. Sebab, objek dalam Pasal tersebut meliputi Pemerintah dari Pusat hingga Daerah.
“Jadi, bukan cuma Presiden dan Wakilnya, melainkan Camat, Lurah, dan Jajarannya juga masuk dalam kategori Pemerintah yang sah dalam Pasal 240 itu,” terangnya.
Insan Pers harus mampu mengevaluasi tujuannya banyak Pasal yang baru di resmikan. Sehingga, sambung Prof. Dr. KH. Sutan Nadomal menilai Pasal ini di khawatirkan akan menjerat orang-orang yang mengkritik, terutama di media sosial. Ini upaya masyarakat sedang di bungkam dan di tekan oleh para pemangku kekuasaan saat ini.
Untuk di ketahui bersama, yang di maksud dengan Pemerintah dalam Pasal 240 mencakup Presiden, Wakil Presiden, dan para Menterinya, sedangkan Lembaga Negara mencakup DPR, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), serta Mahkamah Konstitusi (MK).
Sedangkan definisi tindakan menghina dalam KUHPidana adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan, atau citra Pemerintah atau Lembaga Negara, termasuk menista atau memfitnah.
Definisi itu masih sangat multitafsir, sehingga membuat Pasal-Pasal itu berpotensi menjadi Pasal karet dan jelas tidak sejalan dengan nilai Demokrasi. Pemerintah seolah berupaya membatasi kritik hanya demi kenyamanan dan kepentingan penguasa.
Ini adalah cerita orde baru bangkit lagi dengan ragam aturan agar Insan Pers tidak boleh melaksanakan kritikan dan sejenisnya.
Pemerintah memberlakukan Undang-Undang (UU) Nomor : 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang (UU) Nomor : 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun materi yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) 1/2024 masih menuai kritik dari berbagai kalangan.
Pasalnya (UU) 1/2024 masih memuat sejumlah Pasal bermasalah dan memperpanjang ancaman bagi publik mendapatkan informasi serta hak kebebasan berekspresi di Indonesia.
UU 1/2024 mestinya menghilangkan Pasal yang selama ini bermasalah. Koalisi justru menemukan (UU) 1/2024 masih mempertahankan masalah lama. Pasal bermasalah itu antara lain Pasal 27 Ayat (1) hingga (4) yang kerap di pakai untuk mengkriminalisasi warga sipil.
Kemudian Pasal 28 Ayat (1) dan (2) yang kerap di pakai untuk membungkam kritik, hingga ketentuan pemidanaan dalam Pasal 45, 45A, dan 45B. Selain itu, DPR bersama Pemerintah juga menambahkan ketentuan baru. Seperti Pasal 27A tentang penyerangan kehormatan atau nama baik orang.
Ketentuan ini masih bersifat lentur dan berpotensi mengkriminalisasi masyarakat yang kritis. Pasal baru lainnya adalah Pasal 27B tentang ancaman pencemaran.
Pasal 27B Ayat (1) menyebutkan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan maksud untuk : (A). menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain : atau (B). serta memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang.”
Sedangkan Pasal 27B Ayat (2) menyebutkan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya: a. memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; b.memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang
UU ITE terbaru masih mempertahankan masalah lama. Yakni pasal bermasalah seperti Pasal 27 ayat (1) hingga (4) yang kerap di pakai untuk mengkriminalisasi warga sipil
Pasal 28 Ayat 3 dan Pasal 45A Ayat (3) tentang pemberitahuan bohong yang sudah memiliki pidanannya dalam KUHPidana baru. Pasal ini berpotensi multitafsir karena tidak ada penjelasan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan pemberitahuan bohong dalam pasal ini.
Pasal 28 Ayat 3 menyebutkan, “Setiap orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang di ketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.” Selain Pasal-Pasal pemidanaan, UU 1/2024 masih mempertahankan Pasal 40 yang memberikan kewenangan besar bagi Pemerintah memutus akses terhadap informasi yang di anggap mengganggu ketertiban dan dan melanggar hukum.
Pasal-Pasal ini akan banyak menutupi keborokan para koruptor,money laundry,pejabat makin kaya dan tidak jelas dari mana sumber penghasilannya, bahkan anggaran pembangunan daerah banyak yang bocor serta disalah gunakan. Maka dengan lahirnya pasal pasal karet saat ini membuat Kemerdekaan Pers di lumpuhkan secara langsung.
Tikus-tikus berdasi yang memiliki bangku di legislatif yudikatif di atas makin menikmati panen kerja kerasnya memperkaya diri sendiri dan memiskin banyak lapisan masyarakat. Kebijakan mahalnya pajak yang tidak disertai dengan disehatkan ekonomi mikro, juga adalah bentuk upaya kelompok tertentu sedang memperkaya golongannya.
Pers akan menjadi pesakitan dan terkurung dengan ragam ancaman yang sangat banyak.
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal kepada wartawan menyampaikan pesan moralnya agar jangan pernah berhenti menulis mengupas fakta realita, mengungkap banyak kasus para tikus yang berdansa menguras kekayaan sumber daya alam dan tidak bertanggung jawab setelahnya.
QS. Al-Isra’ Ayat 81
وَقُلْ جَاۤءَ الْحَقُّ وَزَهَقَ الْبَاطِلُ ۖاِنَّ الْبَاطِلَ كَانَ زَهُوْقًا
- Dan katakanlah, “Kebenaran telah datang dan yang batil telah lenyap.” Sungguh, yang batil itu pasti lenyap. (Emmar)
