Jakarta, hariandialog.co.id.- Koordinator Kepala Desa Akhir Masa
Jabatan (AMJ), Saeffudin mendesak agar Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk memberhentikan
pemilihan kepala desa (pilkades). Salah satu pertimbangannya agar ada
kepastian hukum dan mencegah kericuhan seperti yang terjadi di
Banjarnegara, Jawa Tengah (Jateng).
Hal tersebut disampaikan saat menggelar pertemuan dengan jajaran Wakil
Ketua DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati
di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).
“Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri untuk bisa segera
mengeluarkan surat edaran atau apa pun bentuknya untuk bisa
menghentikan tahapan-tahapan pilkades. Kami khawatir akan terjadi
peristiwa seperti di Kabupaten Banjarnegara,” kata dia.
1. Usul perpanjangan masa jabatan
Organisasi Kepala Desa AMJ (Akhir Masa Jabatan) gelar pertemuan dengan
jajaran pimpinan DPR RI di Gedung DPR, Jakarta (9/9/2026).
Dalam pertemuan itu, Ketua Umum Kepala Desa AMJ, Jaro Muhadi juga
menyampaikan aspirasi agar masa jabatan kepala daerah diperpanjang.
Salah satu pertimbangan masa jabatan kepala desa diperpanjang ialah
untuk menghemat anggaran. Hal tersebut dianggap sejalan dengan program
pemerintah Presiden RI, Prabowo Subianto untuk melakukan efisiensi.
“Dengan diperpanjang masa jabatan kepala desa akan mengurangi biaya
penyelenggaraan Pilkades sejalan dengan efisiensi anggaran saat ini,”
ucap Jaro.
2. Kades disebut fokus menyelesaikan pembangunan desa dan kawal
program prioritas nasional
Amj
Selain itu, Jaro berdalih, kepala desa ingin lebih fokus menyelesaikan
program pembangunan di desa dan mengawal program prioritas nasional
seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih.
“Kepala desa lebih fokus menyelesaikan program pembangunan di desa dan
mengawal serta memastikan program prioritas nasional seperti MBG dan
KDMP benar-benar dirasakan oleh masyarakat desa,” tuturnya.
Jaro lantas menyebut, untuk mewujudkan pembangunan dan mengawal
program pemerintah diperlukan stabilitas pemerintahan desa.
“Diperlukan pemerintahan desa yang stabil, bebas dari konflik
horizontal, dan tidak terjadi kekosongan atau transisi pemerintahan
yang dapat mengganggu pelayanan desa, masyarakat desa,” ujar dia.
3. DPR akan segera bahas dengan pemerintah
Temui Pimpinan DPR, Kades Desak Kemendagri Terbitkan SE Stop Pilkades
Menanggapi permintaan itu, Saan Mustopa memastikan, DPR akan segera
menggelar rapat dengan Kemendagri untuk membahas usul perpanjangan
masa jabatan kepala desa.
“Jadi nanti pasti akan dibicarakan, dirapatkan dengan Kementerian
Dalam Negeri. Apakah dengan menterinya, wamen atau dengan dirjen yang
terkait dengan penanganan ini,” ujar dia, tulis idn.(pitta-01)
Nasional
127 Gunung Berapi Aktif
Yogyakarta, hariandialog.co.id.- — Pakar Vulkanologi dari Fakultas
Geografi UGM, Agung Harijoko menyebut Indonesia memiliki total 127
gunung berapi aktif di seluruh wilayah Tanah Air. Namun demikian,
fasilitas pemantauan yang dianggap lengkap cuma ada satu unit saja.
Agung menuturkan, gunung berapi aktif di Indonesia dibagi ke
dalam tiga kategori. Fokus pemantauan saat ini lebih ke gunung berapi
Tipe A atau kelompok gunung api aktif yang memiliki catatan sejarah
letusan magmatik sekurang-kurangnya satu kali sejak tahun 1600 Masehi.
Pengawasan gunung berapi aktif ini adalah tugas dari Pusat Vulkanologi
dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), unit di bawah Badan Geologi,
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menurut data Badan
Geologi, terdapat sekitar 76 gunung api Tipe A dari total 127 gunung
berapi aktif di Indonesia.
“Dari segi jumlah, dari pos-pos pengamatan, itu fasilitasnya masih
berbeda-beda. Karena yang paling lengkap ada di Gunung Merapi. Di
Gunung Merapi ini pengamatannya paling lengkap, paling bagus
teknologinya,” kata Agung dalam acara diskusi di UGM, Sleman, DIY,
Rabu (9/9/2026).
Sementara, untuk beberapa gunung berapi aktif lainnya, termasuk yang
berada di remote area memang sudah didirikan stasiun geofisika.
Pengamatannya juga langsung oleh PVMBG di Bandung yang aktif
membagikan informasi melalui media sosialnya.
Agung menggarisbawahi, sistem peringatan dini atau Early Warning
System (EWS) gunung berapi pada prinsip dasarnya adalah metode
pengamatan secara real time.
“Kalau di beberapa gunung api (pos pengamatannya) kalau dikatakan
proper, ya proper. Tapi masih terbatas hanya seismometer, memang itu
yang paling utama. Jadi pos pengamatan, pos kegempaan, karena
kegempaan itu adalah penanda aktifnya gunung api. Jadi itu yang
kemudian pengamatan dasar, itu sudah ada,” papar Agung.
Hanya saja, pos-pos pengamatan di daerah ini mekanismenya melaporkan
hasil monitoring ke PVMBG.
“Nah ini mungkin masyarakat sekitar gunung api yang ada di
daerah-daerah pelosok, mungkin mereka tidak langsung bisa tahu kalau
mereka tidak punya akses informasi yang ada di PVMBG. Jadi tetap di
komunikasi pentingnya,” kata Agung.
Sementara itu mantan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati juga melihat fasilitas pemantauan
gunung berapi aktif ini belum merata. Dia menengarai fasilitas
pemantauan gunung lainnya masih terbatas persoalan anggaran.
Dwikorita menyoroti posisi PVMBG yang merupakan unit kerja eselon II.
Menurutnya, posisi tersebut turut berpengaruh terhadap dukungan
anggaran, sementara kebutuhan teknologi pemantauan gunung api semakin
besar.
Dwikorita mengatakan kondisi tersebut semakin menjadi persoalan karena
PVMBG berada di bawah Kementerian ESDM yang memiliki tugas besar di
sektor sumber daya.
“Nah, jadi kalah, (kebencanaan) prioritas paling akhir. Anggarannya
kurang, padahal gunung apinya makin aktif, gunung apinya banyak, itu
butuh teknologi yang benar-benar sepadan dengan tantangan yang
dihadapi,” kata Guru Besar bidang Geologi Lingkungan dan Mitigasi
Bencana yang juga mantan rektor UGM tersebut.
Menurut Dwikorita, penguatan status kelembagaan dapat berpengaruh
terhadap kewenangan dan dukungan fasilitas. Ia mencontohkan keputusan
pemerintah pada era Presiden Megawati Soekarnoputri yang menaikkan
status BMKG menjadi badan.
“Dulu kenapa Ibu Presiden Megawati mengangkat BMKG dari eselon II atau
eselon I menjadi badan? Karena wewenang dan fasilitas akan lompat
sesuai dengan tuntutan permasalahan yang ada tahun itu,” ungkapnya.
Dengan pertimbangan tersebut, ia berharap PVMBG dapat masuk ke dalam
BMKG bukan sekadar sebagai unit biasa, melainkan menjadi kedeputian
yang memiliki posisi setara dengan unsur lain di tingkat eselon I
macam Badan Geologi.
Menurutnya, integrasi tersebut juga dapat memperkuat dukungan anggaran
sekaligus membuat koordinasi antara pemantauan gunung api dan fungsi
peringatan dini menjadi lebih langsung.
Dwikorita menyatakan lebih sepakat PVMBG yang digabung ke BMKG,
bukannya Badan Geologi sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.
Dia pernah mengusulkan ini pada 2019 dan 2023 lalu ketika masih
mengepalai BMKG.
Menurut Dwikorita, usulan tersebut muncul dari pengalaman BMKG dalam
menjalankan fungsi peringatan dini. Ia menilai pemisahan fasilitas
pemantauan dengan lembaga yang mengeluarkan peringatan membuat proses
analisis tidak berjalan optimal.
“Karena pelajarannya adalah kami tidak bisa mengeluarkan peringatan
dini karena semua fasilitas, perlengkapan monitoring, dan sebagainya
ada di Pusat Vulkanologi. Tapi peringatan dininya di kami,” ucapnya.
“Lantas kita nggak bisa melakukan analisis, nggak bisa menghitung,
sehingga bagaimana itu usulannya seperti itu. Dan usulan itu diulang
lagi tahun 2023,” sambung Dwikorita.
Dwikorita mengatakan gagasan tersebut juga didasari pengalaman Jepang
dalam mengintegrasikan penanganan berbagai jenis bencana ke dalam satu
lembaga meteorologi.
Menurutnya, lembaga meteorologi Jepang atau Japan Meteorological
Agency (JMA) menangani berbagai urusan yang berkaitan dengan bencana
dan kondisi atmosfer dalam satu lembaga.
Ia menilai model tersebut membuat penanganan bencana seperti tsunami
dan erupsi gunung api dapat dilakukan lebih cepat karena seluruh
fasilitas pemantauan berada dalam satu lembaga.
“Jadi Jepang untuk (respons) tsunami karena gunung api cepat banget
karena semua fasilitas ada. Nah, itulah kami mengusulkan saat itu,”
kata Dwikorita.
Dwikorita menegaskan integrasi yang diusulkan bukan dengan memasukkan
seluruh Badan Geologi karena lembaga ini memiliki cakupan tugas yang
lebih luas dan tidak seluruhnya berkaitan dengan penanganan bencana,
macam air tanah, kelautan, mineralogi serta sumber daya energi.
Lagipula, Dwikorita menilai terdapat kesamaan fungsi antara PVMBG dan
BMKG dalam pemantauan serta analisis kebencanaan. Menurutnya, kondisi
tersebut berpotensi menimbulkan duplikasi tugas jika tetap berada di
lembaga berbeda.
“Nah, kalau itu semua (ketugasan Badan Geologi) satu badan dimasukkan
BMKG, malah BMKG lupa tugas utamanya. Nanti jadi ngurus yang
lain-lain. Jadi ambil aja yang tentang bencana, tentang mitigasi
bencana. Dan realitanya kalau kita pelajari, yang dilakukan di PVMBG
itu sama dengan yang ada di BMKG. Duplikasi kan?” paparnya, tulis
cnni. (bagas-01)
