Jakarta, hariandialog.co.id.- — Komisi III DPR RI meminta proses
penegakan hukum kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi
pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar yang menyeret anggota Polri
berinisial Kombes F dilakukan sesuai standar operasional prosedur
(SOP) internal kepolisian.
Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Jamil mengatakan di
institusi mana pun, baik kepolisian, kejaksaan, KPK, bahkan di DPR,
ada SOP bila terjadi laporan dari masyarakat terkait perilaku dari
anggota institusi tersebut.
“Jadi, ada pengawas internal juga, ada sidang kode etik kalau
memang terbukti, bahkan jika masuk ranah pidana diarahkan ke arah
pidana. Kalau kemudian ada laporan-laporan dari masyarakat, ya,
profesional saja, tidak perlu ada keraguan. Juga, sudah sering terjadi
di institusi kepolisian baik di mabes, maupun di polda adanya
penegakan hukum terhadap anggotanya,” kata Nasir Jamil dalam
keterangannya, Rabu (9/9/2026).
Nasir Jamil juga menyebut SOP maupun aturan internal di
kepolisian terkait penanganan laporan dari masyarakat terhadap
anggotanya tersebut sudah baku dan berlangsung sejak lama.
“Itu sudah established soal laporan-laporan seperti tadi itu,
dan itu sudah banyak contoh, bukan satu-dua, banyak contoh terkait
sidang-sidang kode etik dan penjatuhan pidana yang dilakukan anggota
oleh Polri yang diduga abuse,” ujarnya, tulis cnni. (dika-01)
Kriminal
Sumber Dollar Palsu di Tangsel Agar Diusut
Jakarta, hariandialog.co.id.- — Penyidik Polres Tangerang Selatan
(Tangsel) diminta untuk menelusuri sumber uang dolar Singapura pecahan
SGD10.000 yang diduga palsu senilai senilai SGD340.000 atau sekitar
Rp4,7 miliar.
Diketahui, dalam kasus ini seorang WNI bernama Steven (S) telah
ditahan di Singapura. Steven diketahui juga merupakan suami dari DM
selaku pelapor dalam perkara ini.
Kuasa hukum Steven meminta penyidik tidak berhenti pada pemeriksaan
terhadap pihak yang menerima atau terakhir memegang uang diduga palsu
tersebut. Tetapi, juga mengusut pihak yang pertama kali menyerahkan
dan menguasai uang sebelum akhirnya berada di tangan Steven.
Kata dia, penelusuran asal-usul uang menjadi penting untuk membangun
konstruksi perkara secara utuh. Sebab, apabila 34 lembar SGD tersebut
telah dinyatakan tidak asli oleh otoritas Singapura, maka penyidik
perlu mencari tahu dari mana uang itu berasal dan bagaimana
peredarannya hingga sampai kepada Steven.
“Jangan hanya melihat siapa yang terakhir memegang uang. Harus dilihat
dari awal, siapa yang memberikan, dari mana uang itu berasal, dan apa
yang diketahui oleh orang yang menerimanya,” kata Yosia dalam
keterangannya, Rabu (9/9/2026).
Disampaikan Yosia, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada
penyidik untuk membantu mengungkap rangkaian tersebut.
Menurut Yosia, bukti tersebut dapat digunakan penyidik untuk
mencocokkan keterangan para pihak sekaligus menelusuri mata rantai
peredaran uang.
“Kalau memang ada pemalsuan atau peredaran uang palsu, berarti ada
sumbernya. Itu yang harus dicari,” ujarnya.
Kuasa hukum Steven lainnya, Arizona Sitepu menjelaskan berdasarkan
keterangan yang diperoleh pihaknya, rangkaian perkara tersebut bermula
dari satu lembar SGD10.000 yang diterima Steven dari pihak yang
disebut memiliki hubungan dengan AN.
Steven kemudian membawa uang tersebut ke Singapura untuk mencoba
menukarkannya. Setelahnya, Steven kembali menerima uang pecahan serupa
hingga jumlah keseluruhannya disebut mencapai 34 lembar atau
SGD340.000.
Arizona menyebut terdapat bukti berupa rekaman video mengenai
penyerahan uang tersebut. Pihak yang menyerahkan uang juga disebut
menyatakan bahwa uang tersebut merupakan milik mereka dan bersedia
bertanggung jawab apabila kemudian diketahui bermasalah.
Sebagian uang kemudian dibawa ke Singapura dan berujung pada
pemeriksaan oleh otoritas setempat.
Arizona menilai rangkaian tersebut seharusnya menjadi pintu masuk bagi
penyidik untuk mengusut asal-usul uang dan bukan semata-mata melihat
posisi Steven sebagai orang yang sempat membawa atau menguasai uang
tersebut.
“Yang paling penting sekarang adalah sumber uangnya. Siapa yang
pertama memberikan, dari mana diperoleh, dan bagaimana uang itu bisa
berjumlah 34 lembar,” ucap dia.
Sebelumnya, Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo mengatakan penyidik
telah memeriksa enam saksi dalam perkara ini. Kata dia, pihaknya juga
berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri
untuk memperoleh informasi resmi dari Kepolisian Singapura mengenai
WNI yang berada di negara tersebut.
Dengan demikian, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai
tersangka dalam perkara tersebut.
Atas dasar itu, Arizona berpendapat bahwa pendalaman terhadap sumber
uang penting dilakukan karena perkara ini memiliki dimensi lintas
negara.
“Kami berharap penyidik dapat menghubungkan bukti yang telah
diserahkan dengan keterangan para pihak untuk mengetahui mata rantai
uang tersebut,” tutur dia.
“Kami tidak ingin perkara ini berhenti pada orang yang kebetulan
menerima atau memegang uang. Kalau memang uang itu palsu, harus
ditemukan siapa sumbernya, di mana produksinya dan siapa yang
mengedarkannya,” sambungnya, tulis cnni. (rojak-01)
