Depok, hariandialog.co.id.- – Pengadilan Negeri Kota Depok diminta
fokus pada pengembalian kerugian korban pada kasus tindak pidana
penyaluran pendanaan bermasalah oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT
DSI).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, korban kasus
ini sementara mencapai 5.714 orang. Total kerugian yang ditimbulkan
sekitar Rp 1,3 triliun.
Sedangkan Bareskrim Polri bersama PPATK, OJK, dan BPN telah menyita
aset dengan nilai sekitar Rp 425 miliar. Proses hukum harus berpihak
kepada para korban.
“Saya berharap proses hukum dan nantinya putusan pengadilan
benar-benar bisa berpihak pada pemulihan kerugian korban, karena itu
yang paling utama,” kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).
Selain itu, Polri masih perlu melakukan penelusuran aliran uang DSI.
Sahroni menyakini masih ada aset yang disembunyikan oleh para pelaku.
“Polisi dan PPATK juga harus terus follow the money. Jangan berhenti
di aset yang sudah ditemukan, saya yakin masih ada aset lain yang bisa
dikejar. Karena modus kejahatan penggelapan seperti ini biasanya punya
transaksi yang rumit dan cerdik dalam menutupi aset mereka,” jelasnya.
Penelusuran aset ini perlu dilakukan agar pengembalian kerugian korban
bisa maksimal.
“Pokoknya negara harus hadir semaksimal mungkin memberikan rasa aman
kepada para korban, salah satunya dengan memaksimalkan pengembalian
kerugian mereka,” imbuhnya.
Politikus Partai NasDem itu mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih
berhati-hati agar terhindar dari kejahatan ekonomi seperti ini.
“Ke depan, masyarakat juga harus semakin hati-hati terhadap berbagai
modus pendanaan, investasi bodong, dan kejahatan ekonomi lainnya.
Aparat juga harus proaktif langsung tindak kalau menemukan ada skema
mencurigakan,” pungkasnya, tulis jps. (mindar-01)
