Jakarta, hariandialog.co.id.- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi
meregistrasi permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
(PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Permohonan yang telah
diregistrasi ialah yang diajukan tim hukum Anies Baswedan dan Muhaimin
Iskandar.
Dilihat di situs MK, Senin (25/3/2024), permohonan yang
diajukan oleh Anies-Cak Imin telah teregistrasi dengan Nomor
1/PHPU.PRES-XXII/2024. Permohonan itu diregistrasi tanggal 25 Maret
2024 pukul 15.35 WIB.
Terdapat 18 poin dalam petitum yang diajukan oleh
Anies-Muhaimin. Petitum itu dibagi dua lagi yang masing-masing terdiri
dari sembilan poin.
Pada intinya, Anies-Cak Imin meminta MK menyatakan batal
Keputusan KPU 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.
Anies-Cak Imin juga meminta MK menyatakan Prabowo Subianto-Gibran
Rakabuming Raka didiskualifikasi dari Pilpres 2024.
“Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024
tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang
ditetapkan Rabu 20 Maret 2024 pukul 22.19 sepanjang diktum kesatu,”
demikian isi salah satu poin petitum Anies-Muhaimin.
“Menyatakan dikualifikasi pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden nomor urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran
Rakabuming Raka sebagai peserta Pemiluhan Umum Presiden dan Wakil
Presiden Republik Indonesia tahun 2024,” demikian isi poin petitum
lainnya.
Anies-Cak Imin kemudian meminta MK memerintahkan KPU
menggelar Pilpres 2024 tanpa Prabowo-Gibran. Diketahui, Prabowo-Gibran
telah dinyatakan menang Pilpres 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi
suara nasional Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU. “Memerintahkan kepada
Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan
umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2, atas nama H.
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,” bunyi petitum ayat 5.
Tulis detik
Pada bagian dua petitumnya, Anies-Cak Imin juga meminta
MK mengabulkan sembilan poin permohonan. Poin-poin pada permohonan ini
pada intinya sama dengan poin-poin petitum bagian pertama. Namun,
terdapat satu perbedaan, yakni Anies-Cak Imin meminta Pilpres 2024
diulang dengan Prabowo mengganti Cawapres. “Memerintahkan termohon
untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tahun 2024 dengan
diikuti oleh Calon Presiden nomor urut 2 atas nama H Prabowo Subianto
dengan terlebih dahulu mengganti calon wakil presiden,” demikian isi
poin nomor 5 petitumnya. (red-01)
