Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
melalui hakim yang diketuai I Dewa Made Budi Watsara, membuat
terobosan baru di dunia peradilan. Pasalnya, terdakwa Mahendra Dito,
pemilik 12 senjata api dengang perincian 7 pucuk senjata api ilegal, 4
airsoftgun, 1 pucuk senjata angin, dan 2.290 butir peluru, hanya
dihukum 7 bulan penjara.
Padahal disebut terbukti sebagaimana melanggar hukum
sebagaimana pada Pasal 1 UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1951 berbunyi : Barang siapa, yang tanpa hak
memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh,
menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai
persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,
mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari
Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak,
dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau
hukuman penjara sementara setinggi- tingginya 20 tahun.
Namun, ancaman hukuman itu hanya di Undang-Undang Darurat
RI saja, buktinya hakim I Dewa Made Budi Watsara, hanya menjatuhkan
hukuman terhadap terdakwa Dito dengan pidana penjara 7 bulan. Hukuman
7 bulan penjara bila dihitung dengan sejak ditahan pas untuk bebas
karena ditahan penyidik sejak 8 September 2023. Dan putusan hakim I
Dewa Budi Watsara adalah bagian dari terobosan penjatuhan hukuman bagi
pemilik senjata api berikut peluru.
Bebas untuk menghirup udara segar dan dapat berlebaran
bersama sanak keluarga karena ada diktum di putusan hakim I Dewa Made
Budi Watsara, “Dihukum 7 bulan penjara dan dikurangi selama berada
dalam tahanan sementara. Serta membayar biaya perkara sebesar Rp.5
ribu.” Sebut hakim I Dewa Made Budi Watsara saat membacakan putusannya
kemarin 4 April 2024 di ruang utama PN Jakarta Selatan.
Padahal bila disandingkan putusan atas nama terdakwa
Muhwel Ayub Muhamad atas kepemilikan satu pujuk senjata api berikut
beberapa butir peluru dihukum 4 tahun lebih. Artinya sangat jauh dari
hukuman yang diterima Mahendra Dito hanya 7 bulan penjara.
Memang bila ditilik kebelakang, persidangan atas nama
terdakwa Mahendra Dito sepertinya sudah dikoordinasikan kejaksaan
dengan pihak pengadilan. Buktinya, sidang perkara yang jaksa penuntut
umum tertara atas nama Arya Satria, bisa sidang setiap pagi dan dua
kali seminggu, artinya ada kesepakatan waktu sidang di pagi hari
dimulai pukul 09.00 tepat.
Disebut sebagai terobosan perkara kepemilikan senjata api
dan peluruh sebanyak 2.290 butir itu, setelah Jaksa Penuntut Umum
membacakan permintaannya di dalam surat tuntutan meminta agar majelis
hakim hukuman terdakwa dengan pidana selama 1 tahun. Namun, usai tim
kuasa hukum terdakwa membacakan nota pembelaan dan dipersilakan tim
jaksa penuntut umum menanggapi dan langsung tuntutan di replik menjadi
2 tahun. Artinya, perkara ini memang sangat menarik dan bisa dijadikan
terobosan hukum baik di putusan maupun di tuntutan. (tim).
