Jakarta, hariandialog.co.id.- Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen
Mukti Juharsa mengatakan tersangka Sofyan ditangkap di Aceh ketika
sedang berbelanja baju. Dia dibekuk setelah sebulan menghilang.
“Mereka selama 1 bulan lebih menghilang, kita cari
alhamdulillah 3 minggu sebelumnya kita berhasil mendeteksi pelaku ini
berada. Ya akhirnya kemarin di Aceh Tamiang di tempat pembelian baju
si pelaku S ini terungkap. Karena ditangkap proses dia dalam
Undang-Undang Narkotika pasal 114 Jo 132 UU Narkotika ancaman terberat
hukuman mati dan minimal terendah 6 tahun penjara. Jiwa yang
diselamatkan 2 juta lebih dari kasus ini,” ucap Dirtipidnarkoba
Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan di Bandara
Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (27-5-2024).
Mukti Juharsa melanjutkan Sofyan ditangkap setelah tiga
tersangka lain sebagai kaki tangannya diringkus lebih dulu. Saat ini
polisi telah mengamankan barang bukti seberat 70 kilogram sabu. “Kita
telah mengamankan 3 orang inisial S alias G, R dan I. Ditangkap dengan
barang bukti sebanyak 70 kg sabu di Bakauheni, operasi ini gabungan
antara Bareskirm Polri dengan Polda Lampung untuk mengantisipasi
masuknnya barang haram atau narkotika ke Jakarta atau Jawa,” ungkapnya
tulis dtc.
Kini Polisi masih memburu satu lagi DPO yang merupakan rekan
Sofyan yang masih berada di Malaysia. Pihaknya akan bekerja sama
dengan kepolisian Malaysia untuk menuntaskan kasus ini. “Satu DPO
(lagi), ini sudah dapat ini satu. A yang di Malaysia itu. Kita nanti
kirim Pak Gembong dan Pak Manto ke Malaysia untuk join dengan polisi
Malaysia. Insyaallah dapat. Karena sudah kantongi nama-namanya,”
jelasnya. (tur)
