Jakarta, hariandialog.co.id.- Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
menyoroti putusan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Jakarta yang mengabulkan nota keberatan atau eksepsi dari
terdakwa Gazalba Saleh. Putusan ini pun dianggap ngawur oleh Alex.
“Waduh, baru kali ini hakim Tipikor mengabulkan eksepsi terdakwa.
Pertimbangannya pun menurut saya ngawur,” kata Alexander Marwata
kepada wartawan, Senin (27-5-2024).
Alex mengkritik pertimbangan hakim yang menyebutkan
direktur penuntutan KPK tidak pernah mendapat pendelegasian kewenangan
dari Jaksa Agung RI. Alex menjelaskan pertimbangan ini seakan-akan
mencabut kewenangan pimpinan KPK yang mengangkat dan memberhentikan
sekaligus mengawasi jaksa-jaksa KPK. “Pimpinan KPK tidak memiliki
kewenangan lagi untuk mengawasi jaksa-jaksa KPK, karena mereka
bertanggung jawab kepada Jaksa Agung berdasarkan pendelegasian
wewenang. Dengan putusan tersebut, kewenangan penuntutan KPK yang
diatur UU menjadi tidak ada,” terang Alex.
“Ini sangat serius dampaknya terhadap eksistensi KPK.
Perkara-perkara yang ditangani KPK akan terhenti dengan putusan hakim
itu. Sekali lagi, menurut saya, ini putusan konyol,” sambungnya.
Dia pun menyatakan pimpinan KPK akan mengambil sikap
setelah menerima salinan putusan ini. Dia turut meminta Badan Pengawas
(Bawas) dan Komisi Yudisial (KY) memeriksa para majelis hakim. “Sekali
pun hakim merdeka dan independen dalam memeriksa dan mengadili, bukan
berarti seenaknya sendiri membuat putusan dengan mengabaikan UU dan
praktik yang selama 20 tahun diterima,” sebut Alex.
“Dirtut (Direktur Penuntutan) KPK direkrut lewat proses
rekrutmen. Dirtut diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan. SK selaku
dirtut ditandatangani oleh pimpinan. Bukan oleh jaksa agung,”
tambahnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan
mantan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang kasus gratifikasi
dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu
tidak lanjut ke tahap pembuktian. “Mengadili, satu, mengabulkan nota
keberatan dari tim penasehat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut,”
kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor
Jakarta, Senin (27-5-2024).
Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat
diterima. Hakim menyatakan jaksa KPK dalam kasus Gazalba belum
menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari jaksa
agung “Namun jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi
dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan
pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik
Indonesia selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single
prosecution system,” ujarnya.
Hakim memerintahkan jaksa untuk membebaskan Gazalba dari
tahanan. Hakim menyatakan jaksa KPK dapat menyatakan banding atas
putusan tersebut. “Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut
umum tidak dapat diterima,” kata hakim Fahzal.
“Memerintahkan Terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari
tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” lanjutnya.
Gazalba Saleh sebelumnya didakwa jaksa KPK menerima
gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gazalba
didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta.
(bing)
