Jakarta,hariandialog.co.id – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidsus Kejati DKI Jakarta yang ditunjuk berdasarkan P-16 berjumlah 6 jaksa, hingga berita ini diturunkan belum menerima kembali pelimpahan berkas Firli Bahuri dari Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya.
“Belum,belum ada perkembangan (pelimpahan berkas-red ) berkas Firli Bahuri,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan dalam menjawab Dialog, Senin (27/5/24) melalui Wa.
Sementara pada hari yang sama sumber di Pidsus Kejati DKI Jakarta, yang minta namanya dirahasikan, mengatakan juga bahwa pihak Pidsus belum menerima kembali pelimpahan tahap pertama berkas tersangka Firli Bahuri yang merupakan mantan Ketua KPK tersebut.
Ditambahkan sumber ini, setelah dua kali dilakukan pelimpahan berkas tahap pertama, tetapi dua kali juga dikembalikan ke penyidik karena berkas belum lengkap baik itu syarat formil dan materilnya.
Masih menurut sumber di Pidsus Kejati tersebut, justru Polda Metro Jaya mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru atas nama Firli Bahuri yang dikenakan Pasal 36 Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dimana pasal itu menyangkut pelanggaran etika yang dilakukan mantan Ketua KPK tersebut, kata sumber tersebut seraya mengatakan bahwa Jaksa tidak ada mengurusi soal pelanggaran etika.
Perlu diketahui bahwa berkas Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan (gratifikasi) kepada Syahrul Yasin Limpo (mantan Menteri Pertanian-red) oleh Penyidik Dirkrimsus PMJ, sudah dua kali dilakukan penyerahan berkas tahap satu ke Tim Jaksa Penuntut Umum Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun dua kali juga berkas Firli Bahuri tersebut dikembalikan karena belum memenuhi syarat formil maupun materil sehingga perlu dilengkapi sesuai P19 atau petunjuk Tim JPU.
Seperti diketahui bahwa penyidik Dirkrimsus PMJ dibantu penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Oktober 2023, sudah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan kepada Syarul Yasin Limpo. Pemerasan tersebut dikatakan dilakukan Firli Bahuri kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, saat KPK menangani kasus korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada tahun 2020-2022.
Atas perbuatan tersangka Firli Bahuri tersebut, dia dikenai sangkaan seperti diatur dan diancam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. (Het)
