Jakarta,hariandialog.co.id.- Hingga berita ini diturunkan, penanganan kasus dugaan korupsi dana pensiun yang terjadi di PT Bukit Asam,masih dalam tahap penyidikan oleh Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta.
Hal tersebut dikatakan sumber Dialog,di Kejati DKI Jakarta kepada Dialog, pada Senin (27/5/24). “Namun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah lama diterima bagian penuntutan Pidsus Kejati DKI Jakarta,” kata sumber yang mohon namanya tidak dimuat dalam berita seraya menambahkan, belum ada pelimpahan berkas tahap satu kepada Tim Jaksa Penuntut Umum yang sudah ditunjuk di bagian Seksi Penuntutan.
Perlu diketahui bahwa dalam kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Bukit Asam, yang diselidiki kemudian ditingkat ke penyidikan oleh Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta tersebut telah menetapkan 5 orang tersangka yang kesemuanya tersangka dilakukan penahanan,seperti tersangka MS merupakan Direktur Investasi dan Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam periode Tahun 2015-201,ditahan sejak Selasa (23/4/24).
Sehari sebelumnya juga dilakukan penahanan kepada 4 tersangka, seperti berinisial ZH selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam yang bekerja sama dengan tersangka MS, melakukan Penempatan Investasi pada Reksadana (Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Millenium Dynamic Equity Fund), Saham LCGP dan Saham ARTI yang tidak didasari Memorandum Analisis Investasi (MAI) sebagaimana yang disyaratkan dalam Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam, melainkan investasi Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Reksadana Millenium Dynamic Equity Fund dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan Tersangka AC selaku owner PT. Millenium Capital Manajemen (PT. MCM), investasi Saham LCGP dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan Tersangka SAA selaku perantara (broker), dan investasi Saham ARTI dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan Tersangka RH selaku Konsultan Keuangan PT. Rabu Prabu Energy.
Dimana dalam kesepakatan-kesepakatan tersebut menjanjikan akan dibeli kembali dengan keuntungan antara 12% sampai dengan 25 % yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan.Namun dalam kenyataannya saat jatuh tempo, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Selain itu tersangka MS menandatangani Instruksi/perintah agar Bank Custodion melakukan pembayaran transaksi saham LCGP dan ARTI sehingga negara dalam hal ini Dana Pensiun PT Bukit Asam selama pengelolaan peiode tahun 2013 hingga 2018 mengalami kerugian sebesar Rp 234.506.677.586,-.
Perbuatan tersangka MS dan ZH dalam pengelolaan maupun investasi dana pensiun tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan antara lain: UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Permen BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor KEP-712/BL/2012 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan /atau Sukuk, Peraturan OJK Nomor 24/POJK.04/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi, dan peraturan lainnya.
Atas perbuatan tersangka MS, ZH, dan AC, SAA, dan RH tersebut, dikenai Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Het)
