Jakarta, hariandialog.co.id.- Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus Pailit yang didahului
Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran (PKPU) Tetap antara Arsjad
Rasjid cs terhadap ahli waris PT Krama Yudha, yakni Rozita dan Ery.
Putusan dengan nomor perkara PKPU
NO.226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.JKT.PST ini resmi dibacakan pada 31
Mei 2024 lalu. Putusan ini menyatakan Rozita dan Ery berada di dalam
keadaan pailit.
Menanggapi putusan ini, pihak Rozita dan Ery menyatakan
telah mengambil upaya hukum kasasi atas putusan Majelis Hakim
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus
pailit yang didahului Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran (PKPU)
Tetap antara Arsjad Rasjid cs terhadap ahli waris PT Krama Yudha,
yakni Rozita dan Ery. “Kami per Kamis 6 Juni 2024 telah mengajukan
permohonan kasasi melalui PTSP PN Jakpus, kami yakin bahwa dua syarat
untuk kasasi pasti terpenuhi,” kata kuasa hukum Rozita dan Ery, Damian
Renjaan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13-6-2024).
Damian mengaku, langkah kasasi ini diambil karena ada
sejumlah bukti dan fakta yang diabaikan oleh Pengurus dan Hakim
Pemutus sehingga terkesan tidak adil bagi pihaknya yang notabenenya
warga negara asing (WNA) Singapura “Mungkin kemarin dalam sejarah
peradilan niaga Indonesia, adanya putusannya pailit dibacakan pada
tengah malam dan di hari Jumat,” jelas Damian tulis cnni.
Kemudian, lanjut Damian, Akta Perjanjian 78 pada 1998 yang
dipermasalahkan saat ini pun bukan ditandatangani oleh para Pemohon.
Apalagi pihak Termohon PKPU, yaitu Rozita dan Ery masih berstatus
sebagai WNA sehingga tidak bisa dijadikan sebagai pihak yang
bertanggung jawab atas tagihan Rp541 miliar peninggalan pewaris.
Atas dasar itulah Damian memandang ada kekeliruan terhadap
putusan PKPU nomor No. 226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.JKT.PST, yang
menetapkan Rozita dan Ery Said dalam keadaan Pailit tulis cnni.
Menurutnya, WNA hanya bisa dipailitkan dengan syarat
memiliki profesi dan usaha yang berjalan di Indonesia, bukan karena
berstatus sebagai ahli waris. (han)
