Jakarta, hariandialog.co.id.– Menteri Koordinator Perekonomian
Airlangga Hartarto memastikan bantuan sosial (bansos) untuk korban
judi online tidak ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN).
Penegasan ini untuk merespons pernyataan korban Judi online
bisa menjadi penerima bantuan sosial (bansos).
Pernyataan tersebut dilontarkan Menko Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan Muhadjir Effendi beberapa waktu lalu “Tidak ada dalam
anggaran yang ada sekarang,” kata Airlangga di Kantor DPP Partai
Golkar, Jakarta Barat, Senin (17/6) dikutip Detik.
Jumat (14/6) lalu, Airlangga sudah membantah korban judi
online bakal kebagian bansos pemerintah. Sebab, mereka tak sama
seperti pengemudi ojek online (ojol). “Wah kalau judi online itu judol
namanya. Kalau judol tidak dapat fasilitas seperti ojol,” tegasnya.
Isu pemain judi online bisa menerima bansos berawal dari
ucapan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
(PMK) Muhadjir Effendy.
Menurutnya, korban judi online yang menjadi miskin menjadi
tanggung jawab pemerintah. Mereka nantinya bakal dimasukkan dalam Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga berhak menerima bansos.
“Kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos, ya,” ujar
Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13-6-2024).
“Banyak yang menjadi miskin baru itu menjadi tanggung jawab
kita, tanggung jawab dari Kemenko PMK,” sambung Muhadjir.
Menurut Muhadjir, pemerintah juga telah memberikan advokasi
kepada korban judi online. Mereka yang mengalami gangguan psikososial
katanya akan dibina dengan bantuan serta koordinasi Kementerian Sosial
(Kemensos).
Ia berpandangan bahwa mengatakan judi online tak hanya
dilakukan oleh masyarakat tingkat ekonomi rendah, tetapi juga golongan
intelektual.
Oleh karena itu, dia mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak
mencoba judi online.
Setelah itu, ia mengklarifikasi ucapannya. Muhadjir
mengatakan banyak pihak yang salah mengartikan bansos itu untuk pelaku
judol. Padahal, dia ingin bansos tersebut disalurkan pada keluarga
pelaku judol yang dirugikan. “Saya tegaskan, korban judi online itu
bukan pelaku. Siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu
terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material,
finansial, maupun psikologis, dan itu-lah yang nanti akan kita
santuni,” kata Muhadjir di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat,
Senin (17/6).
Menurutnya, keluarga atau individu terdekat dengan pelaku
judol termasuk kategori korban. Pasalnya, mereka bisa kehilangan harta
benda, kehilangan sumber kehidupan, maupun mengalami trauma
psikologis.
Apalagi, kata dia, jika keluarga pelaku hingga jatuh
miskin imbas judol. Oleh sebab itu, keluarga atau individu terdekat
berhak mendapatkan bansos. “Memang orang miskin itu menjadi tanggung
jawab negara, sesuai dengan UUD Pasal 34 Ayat 1 bahwa fakir miskin,
dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara,” ujarnya.
“Kalau memang dipastikan bahwa dia telah jatuh miskin
akibat judi online, ya, dia akan dapat bansos. Jadi, jangan bayangkan
terus pemain judi, kemudian miskin, kemudian langsung dibagi bagi
bansos. Bukan begitu,” imbuhnya.
Sementara itu, Muhadjir memastikan pelaku judol sendiri
tetap akan dijatuhi sanksi, sebagaimana bandar dan pemilik situs
judol.
Dia menjelaskan, pemain judi adalah pelaku tindak pidana
jika mengacu pada KUHP Pasal 303 maupun UU ITE 11 tahun 2008 Pasal 27.
“Karena itu, para pelaku, baik itu pemain maupun bandar, itu adalah
pelanggar hukum dan harus ditindak,” jelasnya. (bing)
