Jakarta, hariandialog.co.id.- Program Tabungan Perumahan Rakyat
(Tapera) yang mewajibkan seluruh pegawai wajib mengikutinya menuai
protes di masyarakat. Kendati, hingga saat ini pemerintah belum
memberi sinyal bakal membatalkan kebijakan tersebut.
Kebijakan Tapera bersifat wajib bagi seluruh pekerja berlaku
mulai 2027. Adapun iuran itu akan memotong 3 persen dari gaji pegawai.
Hal ini sesuai titah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui
PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020
tentang Penyelenggaraan Tapera yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.
Kebijakan pemotongan gaji para pekerja untuk program Tapera
itu pun menuai polemik. Pasalnya, kebijakan itu dinilai semakin
menambah beban hidup masyarakat di tengah lesunya ekonomi negara.
Meski begitu, pemerintah seolah tak mendengar keluhan
masyarakat. Mereka malah gencar mensosialisasikan program yang
menjanjikan kepemilikan rumah bagi para pesertanya itu.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan
masih fokus melakukan sosialisasi kepada pekerja dan pengusaha terkait
Tapera hingga akhir tahun. Oleh sebab itu, ia belum mempertimbangkan
penundaan implementasi program tersebut bagi pekerja swasta dari
tenggat waktu 2027.
Ida menjelaskan sosialisasi tersebut dilakukan melalui
Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional alias LKS Tripnas. Lembaga itu
terpilih karena telah menghadirkan representasi pihak pengusaha dan
pekerja secara bersamaan. “Saya kira di PP (Peraturan Pemerintah)-nya
disebutkan bahwa itu akan berlaku nanti selambat-lambatnya 2027.
Sekarang saya minta kepada Bu Dirjen (Indah Anggoro Putri) untuk
melakukan sosialisasi,” tutur Ida saat ditemui di Kompleks Parlemen,
Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).
“Tidak hanya sosialisasi, tapi juga melakukan public
hearing… Kita sosialisasi sambil mendengarkan pandangannya,” sambung
dia.
Ida menyebut belum ada usulan untuk menaikkan Upah Minimum
Provinsi (UMP) akibat implementasi program Tapera sejauh ini. Ia
berargumen UMP dan Tapera merupakan dua hal yang berbeda lantaran UMP
telah memiliki mekanisme yang jelas.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan
(Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti mengatakan peserta Tapera akan
dijanjikan dengan insentif khusus untuk mendorong sektor perumahan.
“Saya sampaikan masyarakat juga mendapatkan berbagai insentif yang
dikeluarkan oleh pemerintah, yang tentunya ini bisa membuat sektor
perumahan bisa lebih kuat,” kata Astera dalam konferensi pers di
Kantor BP Tapera, Jakarta Selatan, Rabu (5-6).
Bentuk insentif yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola
Tapera (BP Tapera) seperti insentif pajak hingga bantuan administrasi.
Hal ini didorong untuk membuat penyediaan rumah menjadi lebih kuat.
“Insentif-insentif yang diberikan, baik dari segi pajak, kemudian juga
ada bantuan administrasi dan lain-lain,” tuturnya lebih lanjut.
Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan penerapan simpanan wajib
Tapera bisa saja diundur jika diusulkan DPR. Basuki yang juga menjabat
Ketua Komite BP Tapera mengaku akan berbicara dengan Menteri Keuangan
Sri Mulyani soal peluang penundaan ini. “Kalau ada usulan DPR,
misalnya untuk diundur, saya sudah kontak dengan Bu Menkeu, kita akan
ikut,” katanya di Gedung DPR, Kamis (6/6).
Ia juga mengatakan program BP Tapera tak perlu
tergesa-gesa diterapkan. Ia pun menyesal program tersebut menuai
polemik. “Dengan kemarahan ini saya pikir saya nyesal betul,” katanya
tulis cnni.
Namun, ia mengatakan keputusan Tapera akan ditentukan
dalam Undang-undang.
“Kenapa kita harus saling berbenturan gitu, enggak lah,” ujarnya. (salem-01)
