Jakarta, hariandialog.co.id.- Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum
Universitas Gadjah Mada atau FH UGM, Muhammad Fatahillah Akbar
mengatakan pengawasan penerimaan gratifikasi dilakukan tidak hanya
kepada penyelenggara negara.
Ini juga ditujukan untuk keluarga dan anak-anaknya. “Jadi
tidak bisa serta merta (Kaesang) dibebaskan. Gratifikasi itu harus
dilihat ada kaitannya dengan keluarga yang punya jabatan atau bahkan
anggota PSI yang juga punya jabatan,” kata Akbar seperti dikutip dari
Tempo.co, Ahad, 8 September 2024.
Hal ini disampaikan Akbar menanggapi pernyataan Wakil
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Nurul Ghufron
mengatakan anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, tidak
berkewajiban melaporkan penerimaan gratifikasi.
Komisioner KPK itu mengatakan pertimbangan penerimaan
gratifikasi bersifat pelaporan dari penyelenggara negara, seperti
bupati dan gubernur. Jika seorang penyelenggara negara menerima
gratifikasi, maka yang bersangkutan wajib melaporkan ke KPK. Pelaporan
ini akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan menentukan apakah
gratifikasi tersebut dirampas atau diserahkan kembali kepada si
penerima.
Akbar mengungkapkan, berdasarkan aturan hukum dalam Pasal
12C Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU
Tipikor), ada pengecualian jika penerima gratifikasi melaporkannya
kepada KPK dalam waktu 30 hari sejak diterima. Baca Juga ASN Boleh
Kerja dari Rumah demi Lancarkan Arus Balik Selain itu, dalam Pasal 12B
UU Tipikor, setiap gratifikasi yang diterima penyelenggara negara
dianggap sebagai suap, jika berhubungan dengan jabatannya dan
bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
“Sebenarnya yang wajib melaporkan memang hanya
penyelenggara negara. Namun, harusnya diselidiki lebih lanjut
penerimaan gratifikasi Kaesang itu ada hubungan dengan keluarganya
yang sebagai penyelenggara negara atau tidak,” kata Akbar.
Akbar juga mengambil contoh kasus Nurhadi, bekas Sekretaris
Mahkamah Agung, yang menerima gratifikasi melalui menantunya, Rezky
Herbiyono. Nurhadi didakwa menerima suap dan gratifikasi sampai
puluhan miliar berhubungan dengan pengurusan perkara pengadilan
tingkat sampai peninjauan kembali atau PK.
Gratifikasi dari penyelenggara bersama keluarganya membuat
mereka divonis 6 tahun penjara. Sama dengan kasus Nurhadi, Akbar
menilai, dugaan gratifikasi Kaesang harus diselidiki KPK. Sebab,
Kaesang merupakan anak Presiden Jokowi dan adik Gibran Rakabuming Raka
yang menjadi keluarga dari penyelenggara negara. “Semua hal (berkaitan
gratifikasi) harus dilaporkan ke KPK sejak 30 hari diterima. KPK juga
harusnya menyelidiki siapa pemberi dan mengapa memberikan
(gratifikasi) kepada Kaesang. Jika ada kaitan dengan penyelenggara
negara tertentu, bisa masuk dan dianggap sebagai gratifikasi,” kata
Akbar. Tulis ajnn (tob-01)
