Surakarta, hariandialog.co.id.- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II melakukan kegiatan penyitaan
serentak di wilayah Keresidenan Surakarta dalam rangka Pekan Sita.
Penyitaan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
meliputi KPP Madya Surakarta, KPP Pratama Surakarta, KPP Pratama
Boyolali, KPP Pratama Karanganyar, KPP Pratama Sukoharjo, dan KPP
Pratama Klaten.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan
Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Tengah II Sri Mulyono mengatakan
kegiatan penyitaan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. “Kegiatan sita serentak akan
memberikan deterrent effect dan juga kesadaran bagi para wajib pajak
atau penanggung pajak untuk segera melunasi utang pajaknya,” ujarnya,
seperti dilansir dari laman pajak.go.id, Senin (9/9/2024) tulis
nesiatimes.
Dengan dilakukannya tindakan penyitaan, aset milik wajib
pajak berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang
pajak.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang teknis
pelaksanaannya mengacu pada PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus
Dibayar.
Adapun kegiatan penyitaan serentak yang berlangsung pada
26-30 Agustus 2024 itu dilakukan kepada 14 penanggung pajak dengan
total tunggakan pajak sebesar Rp58,7 miliar.
(abian-01)
